Diduga Ajukan Agunan Fiktif untuk KMK di BNI, Oknum DPRD Sumbar BSN Jadi Tersangka dan DPO

PenaHarian.com
3 Mar 2026 09:53
2 menit membaca

PADANG – Diduga mengajukan agunan fiktif dalam pengajuan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Bank Garansi Distribusi Semen oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, seorang oknum anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat berinisial BSN resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diterbitkan oleh Kejaksaan Negeri Padang.

Berdasarkan informasi terbaru yang disampaikan melalui akun Instagram resmi Kejari Padang (@kejaksaan.negeri.padang), dalam poster DPO yang diumumkan bahwa tersangka BSN tercatat lahir di Lubuk Basung pada 18 September 1973 (52 tahun) dan beralamat terakhir di Komplek Griya Mawar Sembada, Kelurahan Kampung Lapai, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang. Pekerjaan terakhir yang bersangkutan tercatat sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumbar (aktif).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti. Dalam konstruksi perkara, BSN diduga mengajukan jaminan atau agunan yang tidak sah sebagai dasar pencairan fasilitas KMK, yang kemudian menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp34 miliar.

Selain menjabat sebagai anggota legislatif, ia juga diketahui memiliki kedudukan sebagai Direktur/Komisaris pada PT BIP. Penyidik menilai terdapat indikasi penyimpangan prosedur serta manipulasi dokumen jaminan yang menjadi dasar penerbitan fasilitas kredit dan bank garansi tersebut.

Dalam perkara yang sama, dua orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni RA selaku Senior Relationship Manager bank dan RF selaku Relationship Manager bank. Keduanya diduga berperan dalam proses analisis, verifikasi, hingga pencairan kredit yang tidak memenuhi ketentuan dan prinsip kehati-hatian perbankan.

Pada pemanggilan pemeriksaan lanjutan yang dilaksanakan Senin (29/12/2025), hanya RF yang hadir, sedangkan BSN dan RA tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah. Atas ketidakhadiran tersebut, penyidik menetapkan buronan dan menerbitkan DPO guna kepentingan proses penyidikan.

Kepala Kejari Padang, Koswara, sebelumnya menyampaikan bahwa tim penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan manipulasi jaminan pada pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja dan Bank Garansi Distribusi Semen yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp34 miliar.

Penyidik menegaskan bahwa upaya pencarian terhadap para tersangka yang masuk dalam DPO terus dilakukan secara intensif. Masyarakat yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan dapat menyampaikan informasi melalui nomor pengaduan yang telah diumumkan, guna mendukung percepatan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
x