Foto: Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni (Dok.Istimewa)
JAKARTA – Kejaksaan menghentikan penanganan perkara guru honorer SDN Brabe 1 Probolinggo, Muhammad Misbahul Huda (MMH), yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena rangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD). Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menilai langkah tersebut memang sudah semestinya diambil. Pernyataan itu disampaikan Sahroni kepada wartawan, Kamis (26/2/2026), dilansir dari detik.com.
Sahroni menyatakan mendukung keputusan Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang dinilai telah melihat persoalan secara jernih dan mengedepankan hati nurani. Menurutnya, penanganan kasus tersebut sudah mempertimbangkan seluruh aspek secara menyeluruh.
Ia menegaskan, dari hasil penilaian yang ada, tidak ditemukan niat jahat dari yang bersangkutan. Selain itu, sumber penghasilan dari kedua jabatan tersebut juga berbeda sehingga perkara tersebut dianggap tidak layak untuk diproses lebih lanjut secara hukum.
Bendahara Umum DPP Partai NasDem itu juga menekankan pentingnya keseimbangan dalam penegakan hukum. Ia mengingatkan bahwa hukum memang harus tegas, namun tetap perlu memiliki empati agar tidak melukai rasa keadilan masyarakat kecil yang sedang berjuang.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Probolinggo menetapkan MMH, guru tidak tetap di SDN Brabe 1 Probolinggo, sebagai tersangka karena merangkap jabatan sebagai PLD. Perkara tersebut kemudian diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pada Jumat, 20 Februari 2026, yang bersangkutan telah dikeluarkan dari Rutan Kraksaan. Selanjutnya, penanganan kasus diambil alih Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan penyidikannya resmi dihentikan pada Rabu (25/2).