Padang, – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan hasil pemeriksaan tahun 2024 menemukan bahwa pemenuhan Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) di delapan puskesmas di Kota Padang belum sesuai dengan standar yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
Permenkes tersebut mengatur bahwa puskesmas wajib memiliki tenaga kesehatan seperti dokter, dokter gigi, perawat, bidan, tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, tenaga sanitasi lingkungan, nutrisionis, apoteker atau tenaga teknis kefarmasian, serta ahli teknologi laboratorium medik.
Namun, berdasarkan pengujian terhadap pengelolaan SDMK di delapan puskesmas yang diuji petik, BPK menemukan lima puskesmas tidak memiliki tenaga kesehatan sesuai ketentuan. Bahkan, delapan puskesmas tidak memenuhi jumlah dan jenis SDMK sebagaimana Analisis Beban Kerja (ABK) yang telah disusun masing-masing puskesmas.
Data dari aplikasi Sistem Informasi SDMK (SISDMK) menunjukkan bahwa Puskesmas Belimbing, Lubuk Begalung, Lubuk Buaya, dan Padang Pasir tidak memiliki tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku. Tupoksi tenaga ini sangat penting dalam pelaksanaan upaya promotif melalui penyuluhan kesehatan.
Keterangan dari kepala puskesmas pada 4 Desember 2024 mengungkapkan bahwa mereka belum pernah memiliki tenaga fungsional promosi kesehatan. Tidak ada pula pelamar yang berminat mengisi formasi ini saat seleksi pegawai. Akibatnya, tugas promosi kesehatan ditangani oleh tenaga lain atau staf pelaksana umum puskesmas.
Kondisi serupa juga terjadi di Puskesmas Pauh yang tidak memiliki tenaga sanitasi lingkungan. Fungsi penyelenggaraan kesehatan lingkungan selama ini dijalankan oleh tenaga pelaksana umum karena belum pernah tersedia tenaga khusus di bidang tersebut.
Hasil pembandingan data SDMK dengan ABK juga menunjukkan bahwa jumlah dan jenis SDMK yang tersedia belum sesuai dengan kebutuhan ideal. Selain itu, penyusunan ABK di puskesmas tidak mempertimbangkan rangkap jabatan, karena aplikasi Renbut Kemenkes hanya memuat uraian tupoksi jabatan fungsional.
Berdasarkan wawancara tim pemeriksa dengan kepala puskesmas yang diuji petik, diketahui bahwa banyak SDMK merangkap tugas tambahan akibat kurangnya tenaga pendukung yang seharusnya mengisi jabatan-jabatan tersebut.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi ASN serta Analis SDM Aparatur Ahli Muda BKPSDM menyatakan bahwa Pemko Padang belum memiliki kebijakan untuk menambah tenaga administrasi di puskesmas. Hal ini dikarenakan aplikasi Renbut Kemenkes lebih memprioritaskan kebutuhan SDMK daripada tenaga administrasi.
BPK juga mencatat bahwa jumlah formasi CPNS dan PPPK tahun 2024 yang dibuka Pemko Padang tidak sebanding dengan kekurangan SDMK berdasarkan ABK. Kepala bidang terkait menyebutkan perbedaan ini terjadi karena penetapan formasi berdasarkan usulan per Desember 2023, sedangkan pada tahun berjalan terjadi mutasi masuk dan keluar yang memengaruhi jabatan fungsional.
Wali Kota Padang, Fadly Amran, belum memberikan tanggapan meski telah dikonfirmasi PenaHarian.com melalui pesan WhatsApp (16/5/25). Begitu pula Kepala Bagian Prokopim Setda Kota Padang, Tommy TRD, yang pada (10/3/25) menyatakan belum menerima bahan tersebut. “Saya sendiri belum dapat bahan itu. Nanti saya coba tanya Kepala Dinas Kesehatan, apakah beliau telah manarima, sekaligus tanggapannya,” ujar Tommy.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Wali Kota Padang maupun juru bicara Pemerintah Kota Padang terkait temuan BPK tersebut.