Tuntut Ganti Rugi, Warga Mapattunggul Tutup Jalan Kabupaten Pasaman

PenaHarian.com
22 Jan 2024 17:20
5 menit membaca

Pasaman, – Dampak proyek pembangunan jalan di Jorong Benai, Nagari Muara Tais, Kecamatan Mapattunggul, Kabupaten Pasaman pada tahun 2023 tidak hanya merusak tanaman karet milik Ibu Jusnaini (61), namun juga menghilangkan mata pencahariannya. Tanaman karet sebanyak 96 batang yang menjadi sumber penghasilannya sehari-hari ditumbangkan untuk pengerjaan jalan tanpa persetujuannya. Hal itu disampaikan Jusnaini saat diwawancarai PenaHarian.com pada (6/1/2024) lalu di Kampung Benai.

Ganti rugi dianggap Jusnaini tak kunjung selesai. Kini beredar video tertanggal 22 Januari 2024, Jusnaini menuntut Pemkab Pasaman dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) segera memberikan ganti rugi, karena jalan tersebut telah ia pagar dari pangkal hingga ujung tanahnya, akibatnya tidak bisa dilalui kenderaan baik roda 4 maupun roda 2.

Dalam video diterima PenaHarian.com, Jusnaini kembali menceritakan kronologis tanahnya yang berisi pohon karet sebanyak 96 batang ditumbang, tanpa persetujuannya. Sejak excavator membuka jalan, Jusnaini meneken satu pucuk surat pembebasan jalan.

“Setelah itu kami turun ke lokasi untuk menentukan jalan yang akan dibuka, saya selaku pemilik lahan bersama ninik mamak 4 orang, datuk, pucuk adat, jorong dan sekna. Sudah diukur lebar 10 meter”, kata Jusnaini.

Warga Mapattunggul itu menegaskan bahwa yang dia izinkan bukan sebidang kebun, tapi hanya 10 meter. Nyatanya ketika pengerjaan, tanah yang sudah diizinkan 10 meter itu ditinggalkan. “Pembangunan jalan akhirnya pada bidang kebun yang berisi 96 pohon karet sebesar drum ditumbang”, ungkap Ibu Lansia itu.

Jusnaini berharap Dinas PUTR Pasaman dan pemborong jalan agar memberikan ganti rugi Rp30 juta. “Sekarang jalan sudah saya pagar dari pangkal sampai ujung, tidak bisa lagi dilewati motor dan mobil”, tukasnya dalam video beredar.

Sebelumnya telah diberitakan, awalnya Jusnaini tidak menolak pembebasan tanahnya untuk proyek tersebut, keberatan timbul saat jalur jalan diubah tanpa pemberitahuan, merugikan tanaman karetnya yang menjadi penopang hidupnya.

“Saya bukan menolak tanah saya dijadikan untuk pembangunam jalan. Awalnya sudah ada jalur yang di survei bersama-sama oleh saya, Ninik Mamak, Kepala Jorong, Pihak Teknis, dan Sekna sudah siap dibuka pembukaan dasarnya dan telah saya izinkan walaupun tanpa ada ganti rugi. Tapi kemudian harinya tanpa sepengetahuan saya pembangunan jalan itu dialihkan ke bawahnya, ke arah yang berisi pohon karet. Ini yang membuat saya keberatan dan dirugikan,” terang Jusnaini.

Akibat dari itu, Jusnaini mengirimkan surat pernyataan keberatan kepada Bupati Pasaman pada 8 Agustus 2023 lalu, namun hingga kini belum ada penyelesaian. “Setelah kejadian (tanaman karet ditumbangkan) saya sakit karena pikiran tidak tenang akibat mata pencaharian saya hilang”, ungkap Jusnaini kepada PenaHarian.com, Sabtu (6/1/2024) di Kampung Benai.

Sesudah Jusnaini mengirim surat keberatan kepada Bupati Pasaman, barulah diadakan musyawarah di Kampung Benai dimana kesepakatan ganti rugi senilai Rp27 juta. Namun, yang diterima Jusnaini hanya Rp7 juta, jauh di bawah kesepakatan tersebut.

“Saya kehilangan tanaman karet yang selama ini menjadi mata pencaharian saya. Kesepakatan ganti rugi senilai Rp27 juta sudah dibuat, tapi yang saya terima hanya Rp7 juta. Mohon bantu saya,” ungkap Jusnaini kepada wartawan.

Sebelumnya pada (7/1/2024), Bupati Pasaman, Sabar AS telah dikonfirmasi menyatakan bahwa Jusnaini telah menerima ganti rugi sebesar Rp7 juta.

“Dari Informasi terakhir tanggal 1 Januari 2024. Jusnaini telah menerima ganti rugi sebanyak Rp7 juta dari pihak kontraktor”, ungkap Sabar AS.

Sedangkan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Kabupaten Pasaman melalui Kabid Bina Marga, Zulham Efendi, mengatakan terkait lahan untuk jalan di Kampung Benai berdasarkan permintaan masyarakat dan Pemerintahan Nagari serta Ninik Mamak.

“Semua telah menyerahkan dan menghibahkan tanahnya tanpa ada tuntutan ganti rugi dengan melampirkan surat pernyataan”, kata Kabid Bina Marga, Zulham Efendi kepada PenaHarian.com melalui Pesan WhatsApp, Minggu (7/1/24).

Dikatakan Kabid Bina Marga tersebut bahwa dalam pelaksanaan memang ada masyarakat yang keberatan, namun semua permasalahan telah disampaikan Dinas PUTR Pasmaan kepada Pemerintahan Nagari, Jorong serta Ninik Mamak.

“Permasalahan tersebut telah diselesaikan oleh Pemerintahan Nagari, Jorong dan Ninik Mamak sehingga pekerjaan dapat dilanjutkan”, ungkapnya.

Sedangkan terkait informasi dari pemilik tanah Jusnaini adanya perubahan jalur jalan yang mendapat izin darinya ke jalur lain dimana terdapat tanaman pohon karet sehingga akhirnya diprotes. Soal ini Zulham Efendi tak dapat menjelaskan, yang jelas menurutnya pihak yang mendampingi ada dari unsur masyarakat, jorong, ninik mamak dan pemerintahan nagari. Dinas PUTR Pasaman hanya menerima lahan serta trase jalan yang layak.

Bukan itu saja, bahkan Kabid Bina Marga, Zulham Efendi mengatakan malahan wali nagari melarang untuk membayar ganti rugi dan telah ditengahi oleh ninik mamak di Kampung Benai sebagaimana disampaikan Zulham Efendi kepada awak media.

Sedangkan ketika dikonfirmasi PenaHarian.com kepada Kabid Bina Marga, Zulham Efendi, mengatakan Wali Nagari tidak ada melarang ganti rugi, tapi wali nagari tidak ingin ada ganti rugi karena kalau satu diganti rugi takutnya nanti yang lain juga meminta ganti rugi.

Menanggapi permasalahan ini Wali Nagari Muara Tais, Doni dengan tegas mengatakan bahwa dirinya tidak pernah melarang Pemkab Pasaman dalam hal ini Dinas PUTR Pasaman untuk ganti rugi lahan dan atau tanaman masyarakat. “Saya tidak pernah melarang,” ungkap Wali Nagari Muara Tais, Doni, malalui pesan WhatsApp, Minggu (7/1/24).

Disampaikan Doni, Pemerintah Nagari Muara Tais telah berupaya menyelesaikan persoalan, dan Jusnaini meminta ganti rugi Rp30 juta. “Kalau upaya dari pemerintah Nagari dan tokoh masyarakat sudah kami dudukkan. Telah kami dengar baik – baik keluhan Ibu Jusnaini, beliau mintak ganti rugi Rp30 juta, sudah saya sampaikan ke Bupati Pasaman waktu itu”, terang Wali Nagari tersebut.

Bukan hanya itu, Doni malah balik bertanya apakah ganti rugi senilai Rp30 juta masuk akal, mengingat tanah hanya 10 meter. “Rp30 juta dengan tanah yang kena 10 M apakah masuak akal?. 10 M lebar. Beliau sudah menerima uang juga dari pihak pemborong, kalau tidak salah sudah Rp7 juta”, tukas Wali Nagari Muara Tais, Doni.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.