Pekanbaru, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru tengah menjadi sorotan setelah mengirimkan surat balasan atas laporan masyarakat pada tanggal 18 Maret 2024 terkait Indikasi Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar di Pemerintah Kota Pekanbaru sebagaimana temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk tahun anggaran 2022.
Masyarakat yang tidak ingin disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa laporan tidak ditindaklanjuti oleh Kejari Pekanbaru. Menurutnya, Kejari belum menghubungi masyarakat yang melapor untuk dimintai keterangan, namun sudah mengirimkan surat menyatakan bahwa laporan tidak ditindaklanjuti. Padahal yang dilaporkan terkait hasil audit BPK mengenai indikasi penyalahgunaan BBM jenis Solar.
Surat balasan Kejari Pekanbaru dengan nomor B-23/L.4.10/Dek.1/04/2024, tanggal 04 April 2024, merespons surat tertanggal 18 Maret 2024 mengenai laporan Indikasi Penyalahgunaan BBM Solar. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Kejari Pekanbaru tidak melakukan tindak lanjut terhadap laporan tersebut. Surat itu ditandatangani oleh Kepala Seksi Intelijen, Lasargi Mare L atas nama Kajari Pekanbaru.
Berikut ini alasan Kajari Pekanbaru tidak menindaklanjuti laporan Indikasi Penyalahgunaan BBM Solar atas temuan BPK:
- Berdasarkan Pasal 385 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, jika hasil pemeriksaan menemukan penyimpangan yang bersifat administratif, proses lebih lanjut diserahkan kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah.
- Laporan tersebut tidak menyertakan dokumen faktual, kredibel, dan autentik yang diotentifikasi oleh pejabat/pihak yang berwenang sebagaimana Pasal 8 Ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Laporan yang diajukan harus disertai dengan dokumen pendukung minimal berupa dokumen atau keterangan yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan.
Menanggapi itu, Prof. Dr. H. Abdul Latif, S.H., M.Hum yang merupakan mantan Hakim Ad Hoc Tipikor Tingkat Kasasi Mahkamah Agung, kepada PenaHarian.com mengatakan bahwa Kejari Pekanbaru yang tidak menindaklanjuti atau menolak laporan masyarakat dapat dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) atau Komisi Kejaksaan (Komjak).
Beliau menegaskan bahwa kejaksaan seharusnya terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pelapor, yang didukung dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kecuali jika tidak ada temuan kerugian keuangan negara.
“Lakukan tindakan keberatan untuk mendorong pemeriksaan atas pengaduan masyarakat. Jika keberatan tersebut tidak direspons, lanjutkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Agung,” tegas Prof. Dr. H. Abdul Latif, S.H., M.Hum Dekan Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana yang juga sering menjadi pembicara dalam Forum Group Discussion Peningkatan Kualitas Penyidik.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas audit yang dilakukan terhadap Pemko tahun anggaran 2022 menemukan permasalahan pertanggungjawaban kegiatan Belanja Bahan Bakar pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, dan Dinas Perhubungan tidak sesuai ketentuan pertanggungjawaban belanja. Melanggar Perpres Nomor 16 Tahun 2018, Perpres Nomor 12 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
BPK menyimpulkan kondisi tersebut mengakibatkan adanya risiko pemborosan realisasi belanja BBM dan penyalahgunaan BBM solar industri oleh pihak yang tidak berwenang. Kemudian kelebihan pembayaran atas belanja BBM kendaraan operasional angkutan sampah di DLHK sebesar Rp350.578.750,00, kelebihan pembayaran atas belanja BBM pada pengelolaan Bus Trans Metro Pekanbaru oleh PT TPM sebesar Rp8,978,510,00, dan adanya risiko penyalahgunaan penggunaan BBM oleh pihak yang tidak berwenang.