Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan dalam pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Revolving oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) kepada PT SP, distributor pulsa dan perdagangan handphone, dengan baki debit sebesar Rp605,17 miliar per 31 Desember 2022. BPK menyatakan pemberian kredit ini berpotensi merugikan BNI jika proses pemulihan tidak dilakukan secara optimal.
Dalam laporannya, BPK mengungkapkan bahwa analisis pemberian fasilitas kredit sebesar Rp605 miliar kepada PT SP pada tahun 2018 belum sepenuhnya didukung oleh dokumen memadai. PT SP mengajukan tambahan fasilitas kredit untuk pengembangan wilayah usaha dan peningkatan penjualan produk PT Telkomsel. Namun, rencana pengembangan berupa akuisisi 18 cluster baru tidak memiliki jadwal atau dokumen pendukung yang jelas.
Selain itu, hingga akhir 2022, tidak ada realisasi akuisisi cluster baru oleh PT SP. Proyeksi penjualan yang digunakan sebagai dasar analisis juga tidak tercapai, terutama pada tahun 2021, saat penjualan mengalami penurunan signifikan akibat pandemi Covid-19.
Lebih jauh, BPK menemukan adanya ketidaksesuaian dalam proses pencairan KMK sebesar Rp350,01 miliar. Pencairan dilakukan tanpa memenuhi syarat utama, seperti bukti permintaan top-up pulsa dari PT Telkomsel dan pencairan dana ke rekening Dealer Operating Account (DOA) di BNI. Sebagian pencairan justru dilakukan berdasarkan surat dari PT SP dan dialihkan ke rekening DOA selain di BNI.
BPK menyebutkan bahwa kelalaian dalam pengelolaan fasilitas kredit kepada PT SP dapat berpotensi merugikan BNI. Hingga akhir 2022, baki debit PT SP mencapai Rp605,17 miliar. Jika proses pemulihan (recovery) tidak dilakukan secara optimal, kerugian ini bisa berdampak besar pada kinerja BNI.
BPK menyoroti kurangnya pengawasan dari jajaran Pemimpin dan Wakil Pemimpin Divisi terkait di BNI pada tahun 2018. Tim Relationship Manager (RM), Senior Relationship Manager (SRM), dan Credit Risk Analyst (CRA) juga dinilai tidak cermat dalam menganalisis proyeksi pendapatan PT SP, memonitor syarat pencairan, dan memverifikasi fasilitas kredit.
BPK merekomendasikan direkai BNI agar menginstruksikan SEVP Remedial & Recovery agar melakukan langkah-langkah
penyelamatan dan penyelesaian atas kredit PT SP secara optimal untuk meminimalisir kerugian BNI.
PenaHarian.com akan menerbitkan tanggapan pihak-pihak terkait pada berita selanjutnya.