Terungkap Dugaan Pemahalan Belanja Makan Satpol PP Kota Padang

PenaHarian.com
18 Jun 2025 12:01
3 menit membaca

Padang, – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2024 mengungkap banyak persoalan penggunaan keuangan daerah pada Pemko Padang salah satunya dugaan pemahalan belanja makanan dan minuman pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang.

Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban diketahui bahwa salah satu realisasi belanja ini dilakukan dengan melalui pemesanan pada e-katalog sesuai dengan Surat Pesanan dengan Nomor 020.001/SP/Pol.PP-Tibum/II/2023 tanggal 1 Februari 2024 penyedia a.n. R senilai Rp710.226.000,00 untuk jangka waktu pengiriman barang sampai dengan bulan Desember 2024.

Berdasarkan permintaan keterangan kepada Penyedia, diketahui bahwa Penyedia juga menjual secara offline yakni Rumah Makan BL dan juga menjual produk yang sama yaitu nasi kotak dengan harga Rp27.000,00 (tidak termasuk pajak).

Berdasarkan Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Nomor 122 Tahun 2022 tentang tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik, Penyedia dilarang menjual barang/jasa melalui e-katalog dengan harga yang lebih mahal dari harga barang/jasa yang dijual selain melalui e-katalog pada periode penjualan, volume produk, tempat (kota/kabupaten) yang sama dan spesifikasi teknis yang sama.

Sistem e-katalog memiliki fitur menampilkan harga terbaik untuk memudahkan PPK dalam menentukan referensi harga. Harga terbaik adalah harga satuan produk terendah hasil dari negosiasi yang telah dilakukan oleh Satuan Kerja. Harga terbaik akan tersimpan dalam Katalog Elektronik apabila paket e-purchasing untuk produk tersebut statusnya selesai.

Berdasarkan fitur harga terbaik yang terdapat pada sistem e-katalog, untuk barang nasi kotak Kode 2112101001-NN1-050493570 yang dijual oleh Sdri. R dan disepakati negosiasinya dengan PPK Satpol PP dengan harga Rp33.000,00, terdapat riwayat harga terbaik yang pernah dijual oleh penyedia sebesar Rp30.000,00.

Berdasarkan permintaan keterangan Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum dan Tranmas) selaku PPTK diketahui bahwa harga barang pada kontrak makan minum tersebut merupakan harga kesepakatan dari hasil negosiasi antara PPK dan Penyedia. Nilai transaksi yang dibayarkan oleh bendahara kepada penyedia sesuai dengan harga satuan yang tercantum pada kontrak e-katalog.

Saat melakukan transaksi, PPK tidak melakukan perbandingan harga dan tidak melihat fitur harga terbaik yang telah tersedia pada e-katalog.

Hasil dari pemeriksaan BPK pada dokumen pertanggungjawaban menunjukkan bahwa terdapat transaksi pembelian melalui e-katalog sebanyak 19.968 nasi kotak yang dilaksanakan oleh Bidang Tibum dan Tranmas dengan total nilai sebesar Rp658.944.000,00. Atas kondisi perbedaan harga satuan di atas, terdapat pemahalan harga untuk belanja makanan dan minuman sebesar Rp59.904.000,00.

PenaHarian.com telah berupaya mengonfirmasi Kabag Prokopim Pemko Padang selaku Jubir Pemko Padang, Tommy TRD melalui surat resmi pada 16 Juni 2025 kemarin mempertanyakan tindaklanjuti temuan BPK tahun 2024, namun belum membalas surat konfirmasi hingga berita ini diterbitkan.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.