Solok Selatan, – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok Selatan tahun anggaran 2021 menemukan beragam masalah laporan keuangan salah satunya kelebihan pembayaran belanja insentif Covid-19 pada RSUD Solok Selatan sebesar Rp1.400.714.415,00.
Pemeriksaan yang dilakukan BPK atas pertanggungjawaban Belanja Insentif Tenaga Kesehatan Penanganan Covid-19 pada RSUD Kabupaten Solok Selatan melalui pengujian atas kesesuaian bukti pembayaran insentif yang dilampirkan dalam dokumen pertanggungjawaban (SPJ), meliputi dokumen bukti pembayaran, bukti kehadiran, dan dokumen lainnya, yang dibandingkan dengan Buku Ruangan yang berisi informasi nama tenaga medis sekaligus nama pasien Covid-19 yang ditanganinya. Untuk memastikan pasien benar berstatus penderita Covid-19, dilakukan cek silang (cross check) dengan hasil uji yang dikeluarkan oleh Pusat Diagnostik dan Riset Penyakit Infeksi Universitas Andalas.
Hasil pemeriksaan secara uji petik pada empat ruangan pelayanan, yaitu Instalasi Radiologi, Instalasi ICU Covid, Ruang Isolasi Covid, dan Instalasi Gizi, menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran insentif pada tiga ruangan sebagai berikut:
Instalasi Radiologi sebesar Rp76.428.572,00
Pada Instalasi Radiologi terdapat lima tenaga medis yang mendapatkan insentif pelayanan Covid-19 yang dibayarkan untuk bulan Januari – November 2021. Total pembayaran insentif adalah sebesar Rp185.714.290,00.
Hasil pemeriksaan menujukkan terdapat tenaga kesehatan yang dibayar sesuai SPJ namun yang bersangkutan pada bulan tertentu tidak tercatat hadir dalam Buku Ruangan Instalasi Radiologi sebesar Rp76.428.572,00.
Ruang ICU Covid-19 sebesar Rp617.678.698,00
Pada ruangan ICU Covid-19, jumlah insentif yang dibayarkan selama tahun 2021 adalah sebesar Rp813.214.433,00. Insentif tersebut dibayarkan kepada tenaga medis bulan Januari – September 2021.
Hasil pemeriksaan menujukkan terdapat tenaga kesehatan yang dibayar sesuai SPJ namun yang bersangkutan pada bulan tertentu tidak tercatat hadir dalam Buku Ruangan Ruang ICU Rp617.678.698,00
Ruang Isolasi Covid-19 sebesar Rp706.607.145,00
Pada ruangan Isolasi Covid-19, jumlah insentif yang dibayarkan selama tahun 2021 adalah sebesar Rp1.767.321.446,00. Insentif tersebut dibayarkan kepada tenaga medis bulan Januari – Oktober 2021.
Hasil pemeriksaan menujukkan terdapat tenaga kesehatan yang dibayar sesuai SPJ namun yang bersangkutan pada bulan tertentu tidak tercatat hadir dalam Buku Ruangan Ruang Isolasi Covid-19 sebesar Rp706.607.145,00.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa meskipun anggaran Belanja Insentif Tenaga Kesehatan Penanganan Covid-19 dikelola oleh Dinas Kesehatan namun verifikasi bukti pengajuan klaim insentif untuk RSUD Solok Selatan dilakukan oleh Tim Verifikasi yang terdiri dari personel internal RSUD Solok Selatan.
BPK menyimpulkan kondisi tersebut terjadi karena Direktur RSUD Solok Selatan selaku Pengguna Anggaran tidak melakukan pengawasan dan pengendalian kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya secara memadai.
Tim Verifikasi lalai dalam memverifikasi dan memvalidasi usulan pembayaran insentif penanganan Covid-19, dan Kepala Ruangan dalam mengajukan pembayaran insentif Covid-19 tidak sesuai kondisi senyatanya.