Terkait C Hasil DPRD Sumbar 4 Tercecer, Ketua KPU Pasbar: Itu KPU Pasaman, Bukan Logistik KPU Pasbar

PenaHarian.com
7 Feb 2024 15:10
4 menit membaca

Pasaman, – Informasi Dokumen C Hasil DPRD Sumatera Barat (Sumbar) 4 wilayah Pasaman dan Pasaman Barat (Pasbar) yang dikabarkan tercecer di Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman sebagaimana rilis dari Bawaslu Pasaman, hingga kini masih jadi misteri untuk KPU mana peruntukan logistik tersebut. Bila merujuk ke DPRD Sumbar Dapil 4, seharusnya peruntukan dokumen itu untuk KPU Kabupaten Pasaman atau KPU Kabupaten Pasaman Barat.

Ketua KPU Pasbar, Alfi Syahrin, menyatakan tidak ada logistik KPU Pasaman Barat Dokumen C Hasil DPRD Sumbar 4 yang tercecer. “Tidak ada. Itu KPU Pasaman. Bukan KPU Pasaman Barat. Kalau kita KPU Pasaman Barat tidak ada yang tercecer,” kata Alfi Syahrin kepada PenaHarian.com, Selasa (6/2/2024).

Ketua KPU Pasbar, Alfi Syahrin menyatakan logistik KPU Pasaman Barat termasuk Dokumen C Hasil DPRD Sumbar 4 sudah cukup. “Insyaallah, dan tidak ada yang tercecer,” tukas Ketua KPU Pasbar, Alfi Syahrin.

Sementara Ketua KPU Kabupaten Pasaman, Taufiq, memberikan klarifikasi terkait dokumen C Hasil DPRD Sumbar 4 yang tercecer bukan untuk KPU Kabupaten Pasaman, sebab setelah dihitung, kebutuhan setiap TPS untuk C Hasil dimaksud cukup sesuai dengan kebutuhan di TPS yang ada di Kabupaten Pasaman.

Taufiq mengaku memang mendapatkan informasi adanya dokumen C Hasil DPRD Sumbar 4 tercecer di Kayu Tanam, namun bukan logistik KPU Kabupaten Pasaman. “Setelah kami hitung, kebutuhan setiap TPS untuk C Hasil DPRD Sumbar 4 cukup sesuai dengan kebutuhan di TPS,” ungkap Ketua KPU Pasaman kepada PenaHarian.com, Selasa (6/2/20/24).

Ketua KPU Pasaman ini mengakui bahwa pihaknya sudah 2 kali menjemput logistik ke Kantor Panwascam Kayu Tanam, Padang Pariaman. “Logistik C Hasil merupakan logistik tidak mesti di kawal oleh kepolisian, kecuali surat suara. Yang bertanggung jawab atas pengiriman logistik dari percetakan adalah pihak penyedia dan ekspedisi”, jelasnya.

“Bagaimana bisa tercecer maka untuk lebih jelasnya silahkan di konfirmasi kepada pihak ekspedisi. Kami menerima dengan kondisi armada box tertutup dan di saksikan oleh bawaslu dan kebutuhan logistik C Hasil setelah kami hitung lengkap”, tukas Ketua KPU Kabupaten Pasaman, Taufiq.

Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Pasaman merilis bahwa menemukan sejumlah temuan permasalahan baru dalam pengadaan dan pendistribusian logistik Pemilu 2024 tahap kedua yang berlangsung pada 15 November 2023- 14 Januari 2024.

Ketua Bawaslu Pasaman Lumban Tori menjelaskan hasil penelusuran dilapangan terkait distribusi logistik pemilu 2024 tahap kedua ditemukan sejumlah kejanggalan dan mencurigakan dimana lembar Dokumen C Hasil tercecer dijalanan. “Berawal dari kita di informasikan oleh Panwascam Kayu Tanam dan sudah ditelusuri dan Bawaslu di berikan informasi berupa dokumentasi video tercecernya logistik, bahwa ada lembar dokumen penting jenis C Hasil itu tercecer di jalanan,” Ujar Lumban Tori saat dihubungi media ini, jum’at (2/2).

Menurut Tori, pihaknya Bawaslu sudah melakukan koordinasi ke Panwascam Kayu Tanam hingga mendapatkan video dan keterangan beberapa hari usai ditemukannya dokumen penting tersebut tercecer dijalanan.

Pendistribusian Logistik Pemilu, kata Lumban Tori, sudah berlangsung sejak beberapa minggu lalu. Kita sudah sama sama saksikan itu logistik datang di Pelabuhan Teluk Bayur dan kita pastikan lengkap. Dalam hal distribusi ini kemudian yang membuat pertanyaan besar hingga ditemukan dan adanya lembar dokumen yg tercecer. “Ini lagi kita mintai penjelasan KPU,” ujar Lumban Tori.

Ditambahkan oleh tori, sesuai mekanisme pengangkutan, mustinya dokumen penting dan rahasia tersebut tertata rapi dan disimpan saat pengangkutan. “Bagaimana mungkin barang berupa dokumen yang tersimpan didalam kotak, dan berada didalam mobil lalu keluar tiba-tiba dan tercecer,” sebut Lumban Tori.

Sesuai dengan ketentuan perundang undangan, dijelaskan oleh Tori bahwa berdasarkan pasal 34 ayat 3 peraturan KPU nomor 14 Tahun 2023 distribusi perlengkapan lainnya, dan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya sesuai ayat (1) dan (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Ia juga menambahkan, bahwa berdasarkan pasal 530 undang undang no 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum setiap perusahaan yang terlibat dalam logistik pemilu tidak menjaga kerahasiaan, keamanan dan keutuhan surat suara sebagaimana dimaksud dalam padal 345 dapat dipidana dan denda terhadap negara,” ujar eks Jurnalis Jawa Pos Group ini.

Untuk itu ia menegaskan terkait temuan adanya logistik pemilu berupa dokumen C Hasil DPRD Provinsi tercecer dijalanan Kayu Tanam Kabupaten Padang Pariaman untuk wilayah Sumbar Dapil IV merupakan persoalan serius.

Dari hasil penelusuran informasi yang diberikan Panwascam Kayu Tanam tersebut, sesuai keterangan yang didapatkan Bawaslu benar bahwa dokumen tersebut milik KPU Kabupaten Pasaman.

Hal tersebut sesuai dengan keterangan Panwascam Kayu tanam bahwa KPU Kabupaten Pasaman menjemput dua kali dokumen C Hasil ke Panwascam tersebut ditemukan tercecer dijalanan. “Ini agak aneh, ada dua kali KPU menjemput dokumen C Hasil ke Kayu Tanam sesuai dengan keterangan rekan rekan Panwascam Kayu Tanam pada saat penelusuran informasi”, Jelas Tori.

Oleh karena itu, kaitan ditemukannya tercecer dokumen Model C Hasil sesuai fakta alur distribusi logistik pemilu sesuai kronologi fakta dilapangan harus dijelaskan oleh KPU Kabupaten Pasaman secara terbuka dan transparan. “Jangan ada yang main main dalam persoalan dokumen penting Pemilu 2024 ini, apalagi ini jenisnya Dokumen Penting berupa lembar C Hasil,” tegas Lumban Tori.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.