Pasaman, – Sejak menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasaman pada Oktober 2023, Sobeng Suradal, S.H., M.H telah menarik perhatian publik dengan langkah tegasnya dalam memberantas korupsi pada pemerintah nagari atau desa. Terbukti, selama Januari 2024 sudah Dua mantan wali nagari mengembalikan uang negara, masing-masing sebesar Rp125.000.000 dan Rp135.000.000, terkait dugaan korupsi.
Pertama pada 03 Januari 2024, Kejari Pasaman resmi menerima titipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp125.000.000,- dari mantan Wali Nagari Ladang Panjang inisial S terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa selama tahun anggaran 2018 hingga 2020.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Nomor : Print -640/L.3.18/Fd.1/11/2023 tanggal 15 November 2023 jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman (P-8) Nomor : Print-01/L.3.18/Fd.1/01/2024 tanggal 02 Januari 2024, pemeriksaan awal tahap penyidikan, berdasarkan perhitungan Inspektorat Kabupaten Pasaman telah menunjukkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp478.702.138,-.
Selanjuntnya pada 24 Januari 2024 kemarin Kejari Pasaman kembali menerima titipan pengembalian kerugian keuangan negara Rp135.000.000 dari mantan Wali Nagari Sundata periode 2016-2022 inisial RE.
Pengembalian ini terkait dugaan korupsi penggunaan Dana Desa di Nagari Sundata tahun 2017-2022. Dalam tahap penyelidikan, Inspektorat Kabupaten Pasaman mencatat kerugian negara sebesar Rp244.603.376.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Sobeng Suradal, SH, MH, melalui Kasi Intel Pahala Eric Silvandro, SH., MH, mengatakan pengembalian kerugian keuangan negara tidak akan menghambat proses penyidikan.
Proses hukum akan terus berlanjut hingga tahap persidangan, sesuai dengan Pasal 4 UU Tipikor yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidannya pelaku tindak pidana korupsi.
“Kami tegaskan bahwa tidak akan ada ampun terhadap praktik korupsi. Meskipun ada pengembalian kerugian keuangan negara, proses hukum akan ditegakkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Sobeng Suradal kepada Waetawan.
Pernyataan ini menegaskan komitmen Kejari Pasaman dalam menegakkan hukum, di mana tindakan korupsi tetap akan diproses secara tuntas dan tidak akan diabaikan walaupun terjadi pengembalian kerugian keuangan negara.