Padang, – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya pemungutan dana sumbangan pendidikan pada SMKN 1 Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat. Setiap siswa dikenakan sumbangan sebesar Rp150.000,00 sesuai dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), sementara khusus siswa kelas X sebesar Rp200.000,00. Total potensi penerimaan selama tahun 2024 tercatat sebesar Rp2.379.180.000,00.
Menurut BPK, pendapatan tersebut merupakan realisasi dari dana sumbangan pendidikan yang dipungut oleh sekolah dan disepakati bersama dengan komite sekolah. Perencanaan penggunaan dana sumbangan pendidikan disusun setiap tahun dalam RKAS.
Dalam RKAS, telah direncanakan belanja yang bersumber dari dana sumbangan pendidikan. RKAS diajukan pihak sekolah kepada pengurus komite untuk mendapat persetujuan bersama, kemudian ditandatangani oleh Ketua Komite Sekolah, Bendahara Komite, dan Kepala Sekolah. Meskipun demikian, pemungutan dan pengelolaan dana sumbangan pendidikan dilakukan langsung oleh pihak sekolah.
Hasil permintaan keterangan auditor BPK kepada Kepala Subbagian Keuangan Dinas Pendidikan pada 30 April 2025 menunjukkan bahwa RKAS yang disampaikan sekolah ke Dinas Pendidikan hanya mencakup dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Untuk sekolah berbentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), diwajibkan menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) yang memuat anggaran pendapatan dan belanja termasuk dari sumbangan atau iuran pendidikan sebagai pendapatan hibah BLUD.
Idealnya, seluruh sumber dana yang dipungut dan dimanfaatkan oleh sekolah dilaporkan melalui aplikasi RKAS, namun hingga pemeriksaan selesai, fitur penginputan untuk pendapatan selain BOS belum dapat diakses.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, sumbangan pendidikan diperbolehkan selama bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun waktunya oleh sekolah. Sumbangan juga tidak boleh ditentukan besarannya oleh pihak sekolah atau komite.
Setiap bentuk sumbangan yang diterima satuan pendidikan, serta penerimaan dan penggunaan dana sumbangan pendidikan, wajib dilaporkan secara terbuka dan akuntabel sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Menyikapi itu, Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Habibul Fuadi menyatakan akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. “Kita akan tindaklanjuti sesuai dengan aturan yang ada”, kata Habibul Fuad dengan singkat ke Wartawan, Kamis (30/10/25).
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMKN 1 Guguak, Antoni, belum memberikan respons terkait permasalahan tersebut saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.