Pasaman, – Kejaksaan Negeri Pasaman berhasil menyelesaikan perkara anak dengan metode Diversi, Senin, 15 Januari 2024. Jaksa Penuntut Umum, sebagai Fasilitator, berhasil mencapai kesepakatan antara para Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) dan pihak korban.
Perkara melibatkan dua pelaku, B dan MF, yang diduga melanggar undang-undang Perlindungan Anak. Diversi ini dilaksanakan sesuai amanat UU Sistem Peradilan Pidana Anak, mempedomani peraturan yang berlaku.
Proses Diversi dimulai dengan serah terima berkas lengkap dari Polsek Bonjol ke Kejaksaan Negeri Pasaman. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum sebagai Fasilitator memanggil semua pihak terkait, termasuk anak korban beserta orang tua, ABH dan keluarga, perwakilan Balai Permasyarakatan, tokoh masyarakat, serta Penasehat Hukum para ABH.
Dalam musyawarah Diversi, terjadi kesepakatan antara ABH dan korban, di mana korban memaafkan perbuatan ABH. Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Sobeng Suradal, menyatakan bahwa tujuan Diversi tercapai. Sebagai hasilnya, perkara tidak akan dilanjutkan ke tahap penuntutan atau persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping.
Pihak kejaksaan mengumumkan keberhasilan ini melalui siaran pers yang disampaikan oleh Kasi Intel, Pahala Eric Silvandro, pada Senin, 15 Januari 2024. Keberhasilan penyelesaian perkara dengan Diversi menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Pasaman dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip perlindungan anak dan keadilan.