
PADANG — Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, memastikan alokasi Dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk Provinsi Sumbar pada tahun anggaran 2026 tidak mengalami pengurangan dan tetap disamakan dengan besaran tahun sebelumnya. Kebijakan tersebut ditetapkan Pemerintah Pusat sebagai bentuk dukungan terhadap percepatan pemulihan daerah pascabencana hidrometeorologi. Rabu (21/1/2026).
Kepastian itu disampaikan Mahyeldi usai mengikuti rapat koordinasi percepatan pemulihan pascabencana yang dipimpin Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, secara daring dari Istana Gubernuran. Dalam rapat tersebut, pemerintah pusat menegaskan pembatalan rencana pemotongan TKD tahun 2026 bagi provinsi yang terdampak bencana.
Mahyeldi menjelaskan, terdapat tiga provinsi yang mendapatkan kebijakan tersebut, yakni Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh. Untuk ketiga daerah itu, alokasi TKD tahun 2026 ditetapkan sama dengan besaran yang diterima pada tahun sebelumnya.
“Kebijakan ini diambil untuk membantu daerah mempercepat pemulihan pascabencana hidrometeorologi, termasuk di Sumatera Barat,” ujar Mahyeldi.
Berdasarkan informasi yang diterima Pemerintah Provinsi Sumbar, total TKD yang akan diterima pada tahun 2026 mencapai lebih dari Rp2,63 triliun. Dana tersebut akan disalurkan kepada 19 kabupaten dan kota di Sumatera Barat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Gubernur Mahyeldi meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota agar memanfaatkan dana tersebut secara optimal dan tepat sasaran. Menurutnya, TKD harus diarahkan untuk mendukung kebutuhan prioritas, khususnya dalam percepatan pemulihan pascabencana.
“Kebutuhan seperti perbaikan jalan dan jembatan, penanganan pengungsi, normalisasi sungai, serta pembersihan lingkungan terdampak bencana harus menjadi perhatian utama,” tegasnya.
Ia menambahkan, meskipun tidak semua daerah terdampak langsung, dampak sosial dan ekonomi dirasakan secara luas oleh masyarakat. Oleh karena itu, penggunaan anggaran harus benar-benar berorientasi pada pemulihan dan kepentingan publik.
Mahyeldi juga mengingatkan agar pengelolaan TKD dilakukan secara akuntabel dan bertanggung jawab. Ia menegaskan bahwa penggunaan dana tersebut akan diawasi secara ketat oleh pemerintah pusat sesuai peraturan perundang-undangan.
“Mendagri menekankan bahwa dana TKD ini merupakan anggaran untuk penanganan bencana. Pemanfaatannya akan dikawal, dan jika ditemukan penyimpangan, tentu akan ditindak tegas,” ujarnya.
Rapat koordinasi tersebut turut diikuti sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumbar, antara lain Kepala BPKAD Sumbar Rosail Akhyari Pardomuan, Kepala Bappeda Sumbar Zefnihan, Kepala Dinas Sosial Sumbar Syaifullah, serta perwakilan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Sumbar.