Pasaman, – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Pemkab Pasaman tahun anggaran 2024 mengungkap berbagai temuan dalam pengelolaan keuangan. Termasuk belanja BBM pada Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Pasaman capai nilai ratusan juta.
Hasil pemeriksaan oleh auditor BPK terhadap dokumen pertanggungjawaban belanja BBM pada Setda Pasaman menunjukkan bahwa terdapat belanja BBM yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban senyatanya sebesar Rp207.203.500,00.
Perhitungan kebutuhan maksimal BBM sesuai jarak tempuh ke tempat tujuan dan toleransi kondisi kendaraan yang digunakan, seharusnya nilai BBM yang dikeluarkan sebesar Rp137.939.750,00 sehingga menunjukkan terdapat kelebihan pemberian BBM sebesar Rp69.263.750,00.
Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas realisasi belanja BBM dan penggunaan Belanja BBM beresiko disalahgunakan.
Masih menurut BPK, masalah ini disebabkan oleh PPTK dan PPK-OPD pada Setda Pasaman tidak mematuhi ketentuan terkait pertanggungjawaban belanja BBM, dan pemegang kendaraan dinas tidak mematuhi ketentuan tentang pertanggungjawaban BBM sesuai kondisi senyatanya.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Pasaman menyatakan sependapat dengan temuan BPK. Telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah pada periode tanggal 23 s.d. 27 Desember 2024 Setda Pasaman sebesar Rp30.534.950,00.
BPK merekomendasikan Bupati Pasaman agar memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) untuk meningkatkan pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan di satuan kerjanya, menginstruksikan PPK dan PPTK kegiatan meningkatkan kecermatan dalam
mengendalikan pelaksanaan kegiatan, dan memproses kelebihan pembayaran atas realisasi belanja BBM dengan menyetorkan ke Kas Daerah sesuai ketentuan yang berlaku sebesar Rp38.728.800,00.
Sementara Bupati Pasaman Sabar AS dikonfirmasi PenaHarian.com melalui pesan WhatsApp membantah temuan senilai Rp207.203.500. “Tidak benar temuan BBM pada Sekretariat Daerah Rp207.203.500”, kata Sabar AS, Senin (21/1/25).
Menurut Bupati, temuan BBM pada Sekretariat daerah setelah LHP terbit yaitu Rp38.728.800 dan hal itu sekarang sedang proses tindak lanjut.
“Sudah ada ketentuan bahwa tindak lanjut dalam rentang waktu 60 hari. Hal itu sudah ada progres nya, dimana sebagiannya sudah diselesaikan dan akan tuntas menjelang 60 hari”, ungkap Bupati Pasaman Sabar AS.
(Rahmat)