Padang, — Proses pemberhentian Kepala SMKN 1 Tanjung Raya, Kabupaten Agam, hingga kini belum juga tuntas. Padahal, rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pemberhentian tersebut telah terbit sejak akhir Oktober lalu.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Barat, Fitriati M, saat dikonfirmasi pada Senin (3/11/2025), membenarkan bahwa rekomendasi dari BKN sudah terbit. Namun, surat keputusan (SK) pemberhentian Kepala SMKN 1 Tanjung Raya masih dalam proses di Kantor Gubernur Sumbar.
“Sedang diproses (SK pemberhentian Kepala SMKN 1 Tanjung Raya),” ujar Fitriati M ketika dihubungi.
Dengan demikian, meski seluruh prosedur administratif di tingkat BKN telah selesai, pelaksanaan pemberhentian belum bisa dilakukan karena SK belum ditandatangani oleh Gubernur Sumbar.
Sebelumnya, proses pemberhentian ini sempat menjadi sorotan publik karena dinilai lamban dan tidak transparan. Pihak Dinas Pendidikan Sumbar melalui Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Monika Nur menolak memberikan penjelasan mengenai waktu pengusulan pemberhentian ke sistem kepegawaian nasional dan enggan memperlihatkan dokumen pendukung kepada wartawan.
Padahal, menurut informasi dari pihak BKN, proses administrasi pemberhentian pejabat tidak memerlukan waktu lama apabila berkas persyaratan sudah lengkap, yakni maksimal lima hari kerja.
Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran administrasi dalam pengangkatan Kepala SMKN 1 Tanjung Raya. Pejabat bersangkutan diduga pernah dijatuhi hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah berdasarkan Keputusan Bupati Agam Nomor 863.3/07/BKD/2016 tertanggal 2 Mei 2016.
Namun pada 10 Desember 2021, yang bersangkutan justru diangkat menjadi kepala sekolah melalui Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 821/6229/BKD-2021, yang dinilai bertentangan dengan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Pasal 2 ayat (1) huruf h.
Temuan pelanggaran ini diungkap oleh Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Barat yang kemudian mendorong Gubernur Mahyeldi untuk menginstruksikan peninjauan ulang jabatan melalui surat perintah Nomor 700/958/Insp-Irban.V/2024 tertanggal 22 Mei 2024.
Menindaklanjuti hal itu, BKD mengirimkan surat Nomor 800/3619/IV/BKD-2024 kepada Dinas Pendidikan Sumbar agar segera mengembalikan pejabat bersangkutan ke jabatan fungsional guru.
Setelah sempat tertunda karena alasan pelaksanaan program SMK Pusat Keunggulan (SMK PK), BKD kembali menegaskan melalui surat Nomor 800/6642/IV/BKD-2025 tanggal 17 September 2025 bahwa program tersebut telah berakhir sejak Desember 2024.
Dengan informasi terbaru bahwa SK pemberhentian belum juga terbit hingga awal November 2025, publik menilai proses ini kembali mandek di tingkat Gubernur Sumatera Barat. Masyarakat berharap Pemprov Sumbar segera menuntaskan polemik ini agar tata kelola kepegawaian di lingkungan pendidikan berjalan sesuai aturan yang berlaku.