Jakarta, – Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2022 dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang terbit pada tanggal 24 Mei 2023 masih mengungkap persoalan yang serupa dengan temuan BPK atas Laporan Keuangan Kementerian ATR/BPN tahun 2021 menunjukkan bahwa adanya kelemahan sistem pengendalian dalam aplikasi Layanan Pendaftaran Surat Keputusan (SK) Perpanjangan atau Pembaruan Hak.
Berdasarkan pemeriksaan pada aplikasi.atrbpn.go.id atas pengenaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Layanan Pendaftaran SK Perpanjangan/Pembaruan Hak diketahui:
Pemilihan Input Tidak Tepat
Input pendaftaran SK perpanjangan/pembaruan hak tidak tepat Input Pendaftaran SK Perpanjangan/Pembaruan Hak yang terdiri dari lebih satu Nomor Induk Bidang (NIB) seharusnya diinputpada menu Pendaftaran SK Perpanjangan/Pembaruan Hak Khusus. Namun petugas melakukan input pada menu Pendaftaran SK Perpanjangan/Pembaruan Hak. Hal tersebut menyebabkan perhitungan PNBP tidak sesuai atau luas yang diperhitungkan tidak sesuai SK.
Keterlambatan Update Zona Nilai Tanah (ZNT)
Kantor Pertanahan terlambat melakukan update Zona Nilai Tanah (ZNT) yang dilakukan oleh kantor pertanahan (kantah) berdasarkan Keputusan Update ZNT oleh Kepala Kantah. Keterlambatan update ZNT yang dilakukan pada aplikasi.atrbpn.go.id menyebabkan perhitungan PNBP menggunakan nilai ZNT sebelumnya.
Dampak dari kesalahan tersebut adalah terdapat kekurangan penerimaan PNBP sebesar Rp3.869.338.444 atas 14 berkas layanan pada Tahun 2022. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN.
BPK merekomendasikan langkah-langkah tertentu kepada Kementerian ATR/BPN, seperti melakukan penagihan kekurangan penerimaan PNBP kepada pemohon terkait dan memberikan sanksi kepada petugas yang salah dalam proses layanan pendaftaran.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, Hadi Tjahjanto pada (20/12/2023) masih menjabat sebagai Menteri ATR/Kepala BPN telah dikonfirmasi awak media namun belum memberikan tanggapan atas tindak lanjut terhadap sejumlah temuan BPK tersebut. Diketahui kini Menteri ATR/Kepala BPN dijabat oleh Agus Harimurti Yudhoyono yang baru dilantik Presiden Jokowi pada Rabu (21/2/2024) kemarin di Istana Negara, Jakarta.