Potensi Gagal Kontruksi, BPK Temukan Kerusakan Serius Proyek Gedung Magang Kemnaker Rp31 Miliar

PenaHarian.com
5 Feb 2025 15:49
3 menit membaca

Jakarta, – Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) tahun 2023 mengungkapkan sejumlah persoalan termasuk realisasi belanja gedung dan bangunan pada Direktorat Lemlatvok Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yaitu pekerjaan pembangunan Gedung Pemagangan. Direktorat Lemlatvok merencanakan penyelesaian pekerjaan pembangunan fisik gedung pemagangan dalam dua tahun anggaran 2022 dan 2023 dengan anggaran mencapai Rp31.896.066.271.

Gedung pemagangan nantinya akan digunakan sebagai tempat pelatihan peserta magang yang dikelola oleh Direktorat Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan (Binalavogan). Kontrak perencanaan pekerjaan pembangunan fisik gedung pemagangan dianggarkan pada Direktorat Binalavogan, dan realisasi pekerjaan pembangunan fisik gedung dilakukan oleh Direktorat Lemlatvok.

1. Pengadaan Pembangunan  Fisik Gedung Pemagangan tahun 2022 dengan rekanan PT. PR, dan nilai kontrak Rp21.774.365.744,00

2. Pengadaan Jasa Konsultasi Pengawasan Pembangunan Gedung Pemagangan tahun 2022 dengan rekanan PT. IIK, dan nilai kontrak Rp761.618.052

3. Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Fisik Gedung Magang tahun 2023 dengan rekanan CV. DP, dan nilai kontrak Rp.9.016.610.735

4. Pengawasan Pembangunan Gedung Magang tahun 2023 dengan rekanan PT. KAC, dan nilai kontrak Rp343.471.740

Pemeriksaan terhadap pekerjaan pembangunan gedung pemagangan belum pernah dilakukan sebelumnya, sehingga pada tahun anggaran 2023 dilakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan pembangunan gedung pemagangan untuk dua tahun anggaran. Hasil pemeriksaan menunjukkan hal-hal sebagai berikut.

Terdapat indikasi pekerjaan Pembangunan Gedung Pemagangan tahun anggaran 2022 dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi. BPK melakukan pengamatan fisik atas kondisi site pada pekerjaan konstruksi Gedung Pemagangan dan diperoleh hasil terdapat retak/cracking pada dinding bata secara bolak-balik dengan alur/bentuk yang sama, lantai keramik pada lantai dasar/lantai 1 bergelombang dan pecah, dan terdapat penurunan elevasi lantai yang terutama kelihatan pada ruangan toilet di lantai dasar.

BPK melaksanakan permintaan  pengujian ahli konstruksi terkait fungsionalitas dan kelayakan pekerjaan pembangunan Gedung Pemagangan. Laporan hasil dari pengujian ahli berupa kesimpulan dan rekomendasi terhadap konstruksi belum diperoleh secara resmi, namun beberapa hasil penghitungan telah diberikan oleh ahli dan diperoleh hasil mutu/kualitas beton atas struktur bangunan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan dalam kontrak.

Kemudian juga terdapat realisasi pembayaran untuk adendum pekerjaan Pembangunan  Gedung Pemagangan tahun anggaran 2023 yang tidak dapat dibebankan kepada negara.

Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas item pekerjaan yang tidak dapat dibayarkan dan yang tidak dikerjakan minimal sebesar Rp463.115.495, dan terdapat potensi kegagalan bangunan yang membahayakan para pengguna gedung pemagangan.

BPK merekomendasikan Menteri Ketenagakerjaan untuk menginstruksikan Dirjen Binalavotas memerintahkan KPA dan PPK tahun 2023 mempertanggungjawabkan realisasi pembayaran sebesar Rp463.115.495 atas permasalahan dalam pembangunan tahun 2022 yang dibebankan pada tahun anggaran 2023.

Kemudian KPA, PPK, Penyedia/Kontraktor, Konsultan Pengawas dan jika ada pihak terkait lainnya agar mempertanggungjawabkan sampai bangunan tersebut memenuhi standar kualitas/mutu, serta Inspektur Jenderal melakukan analisis secara menyeluruh atas bangunan gedung pemagangan dengan mempertimbangkan kondisi bangunan dan kebutuhan bangunan.

Menanggapi temuan BPK, Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menjelaskan bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan telah dilaksanakan oleh unit kerja sesuai dengan rekomendasi BPK. Namun, ia belum dapat menjelaskan secara rinci mengenai sanksi yang diberikan kepada pejabat terkait.

“Saya harus cek dulu siapa saja yang diberikan sanksi. Karena sanksi itu bisa bersifat administratif teguran atau pengembalian kerugian negara,” ujar Sunardi saat dikonfirmasi Wartawan pada Jumat (24/1/2025).

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.