Pasaman – Kegiatan monitoring dan himbauan kepada masyarakat, khususnya di Kecamatan Dua Koto, agar tidak melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin di wilayah Kabupaten Pasaman, terus berlanjut. Kerjasama antara Polres Pasaman, Polsek Dua Koto, Wali Nagari Cubadak Barat, Niniak Mamak, dan unsur masyarakat di Lanai, Batang Kundur, serta Sinonangon di Kenagarian Cubadak Barat, Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman, menjadi kunci suksesnya kegiatan ini.
IPDA Antonio Hasibuan SH, Kapolsek Dua Koto, memimpin langsung kegiatan ini pada hari Jumat, tanggal 03/05/2024. Dalam konfirmasinya, IPDA Antonio Hasibuan SH menyatakan bahwa kegiatan himbauan dan monitoring tersebut merupakan upaya preventif untuk mencegah kegiatan penambangan emas tanpa izin di wilayah mereka.
“Kegiatan himbauan dan monitoring ini adalah tugas kami sebagai Polri. Kami akan memberikan sanksi atau melakukan penangkapan terhadap pelaku penambangan emas tanpa izin. Sosialisasi ini juga bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa penambangan ini adalah tindakan yang melanggar hukum,” papar IPDA Antonio Hasibuan SH.
Kegiatan sosialisasi dilakukan di beberapa titik strategis, antara lain: simpang Jongkong jalan menuju Muara Tombangan, Kampung Muara Tombangan, Koto Baru arah Lanai, Kampung Lanai, Jorong Sinonangon, dan Jorong Batang Kundur. Seluruh kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan terkendali.
Dengan adanya upaya penegakan hukum seperti ini, diharapkan dapat mewujudkan ketertiban dan kenyamanan di masyarakat serta menghindari kegiatan penambangan emas ilegal di wilayah Kabupaten Pasaman, khususnya di Kecamatan Dua Koto.
(Dayat)