Peran Audit BPK Dalam Mengurangi Korupsi

PenaHarian.com
14 Okt 2024 10:57
OPINI 0
4 menit membaca

Undang – undang yang berlaku mengatur bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana. Demikian juga dengan penyelesaian tindak lanjut dari rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menghapuskan tuntutan pidana.

BPK merupakan suatu lembaga negara yang menjalankan tugasnya bebas dan mandiri, memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara Lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.

BPK satu-satunya auditor negara yang melaksanakan fungsi pengawasan eksternal yang keberadaannya dijamin oleh konstitusi yaitu dalam UUD Tahun 1945.

Di Indonesia, korupsi masih menjadi masalah nyata yang perlu diperhatikan. Lantas bagaimana peran audit BPK dalam pengurangan korupsi pada lembaga yang mengelola uang negara?

Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 4 menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.

Anggota BPK haruslah orang-orang hebat dan profesional dalam melakukan pemeriksaan, melaporkan indikasi tindak pidana korupsi kepada aparat penegak hukum (APH), dibutuhkan keberanian mengungkapkan kebenaran, kemampuan menyajikan secara profesional dan berkualitas, serta mampu diuji di depan pengadilan.

BPK memiliki fasilitas yang cukup besar diberikan oleh negara, guna memaksimalkan kinerja, independensi dan keprofesionalan, untuk itu harus memberikan kontribusi dalam perbaikan tata kelola penggunaan uang negara.

BPK sejatinya bukanlah badan yang berwenang mengungkap kasus korupsi, namun berkontribusi dalam membongkar kasus korupsi.

Besarnya peran BPK dalam mengurangi angka korupsi di Indonesia dapat tercapai dengan maksimal bila benar-benar menjunjung tinggi kode etik dan independensi.

Dalam melaksanakan tugasnya, BPK melakukan pemeriksaan meliputi audit laporan keuangan, audit kinerja, dan audit dengan tujuan tertentu. Dari hasil laporan audit tersebut, BPK memberikan rekomendasi perbaikan-perbaikan yang dapat ditindaklanjuti oleh instansi yang diperiksa.

Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Negara, Pasal 10 menegaskan bahwa penyelesaian tindak lanjut tidak menghapuskan tuntutan pidana.

Pemeriksaan dengan tujuan tertentu merupakan pengujian dan review yang bersifat investigasi, dapat dilakukan dalam membantu pihak yang berwenang atau APH dalam pengusutan suatu kasus tindak pidana korupsi.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK melaporkannya kepada instansi yang berwenang seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan dan Kepolisian, paling lama 1 bulan sejak diketahui unsur pidana tersebut.

BPK sendiri dilarang memperlambat atau tidak melaporkan hasil pemeriksaan yang mengandung unsur pidana kepada instansi yang berwenang.

Dari uraian diatas dan sesuai UU No.15 tahun 2006, BPK tidak berwenang menyatakan suatu tindak pidana korupsi secara langsung, tetapi laporan yang diberikan kepada pihak berwajib sangat berkontribusi untuk mengurangi dan mengungkap tindak pidana korupsi.

Keberadaan BPK dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan, penggunaan keuangan negara dan penilaian terhadap hasil pemeriksaan, berkontribusi sebagai rujukan bagi para penyelenggara negara untuk melakukan upaya pencegahan terhadap dugaan korupsi yang dilakukan oleh pejabat atau aparatur birokrasi.

Disis lain, adanya pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh BPK kepada suatu lembaga, bukan berarti lembaga itu tidak ada temuan atau korupsi. WTP hanya mengartikan bahwa pemerintah atau lembaga tersebut dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik. Namun, hasil audit BPK tetaplah penting untuk membantu meningkatkan transparansi dan memberantas korupsi.

Salah satu indikator yang dapat digunakan dalam mengukur akuntabilitas suatu lembaga adalah dengan melihat seberapa aktif lembaga itu menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.

Rekomendasi BPK adalah saran dari pemeriksan, berdasarkan hasil pemeriksaannya untuk melakukan perbaikan. Tindaklanjut atas rekomendasi diperlukan untuk memperbaiki Sistem Pengendalian Internal dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.

Menyoal peran audit BPK dalam pengurangan tindak pidana korupsi, menurut hemat penulis, dapat disimpulkan bahwa pengungkapan kasus-kasus korupsi dan untuk menjadikan pemerintahan yang baik dalam pengelolaan keuangan negara di Indonesia masih belum bisa terlepas dari peran audit BPK.

Kita berharap kepada BPK, sebagai lembaga pengawas keuangan negara sebagaimana diamanatkan konsitusi, agar melakukan pemeriksaan dengan profesional tanpa intervensi pihak lain, untuk meningkatkan kemakmuran rakyat. Sebab, kondisi Indonesia saat ini belum bisa terlepas dari oknum-oknum pencuri uang rakyat, maka BPK harus tetap hadir membantu penegak hukum mengungkap korupsi yang menghambat pembangunan.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.