Foto: Dari kiri ke kanan Prof. Dr. H. Fauzi Yusuf Hasibuan, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Haris Arthur Haedar, S.H., M.H., dan Prof. Dr. Abdul latif, S.H., M.Hum.JAKARTA – Organisasi advokat baru, Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (Peradi Profesional), resmi dideklarasikan di Hotel Indonesia Kempinski Jakarta, Kamis (5/3/2026). Organisasi ini didirikan oleh tiga advokat sekaligus akademisi bergelar profesor di bidang hukum, yakni Harris Arthur Hedar, Fauzie Yusuf Hasibuan, dan Abdul Latif.
Deklarasi tersebut juga dirangkaikan dengan kegiatan sosial berupa santunan kepada 1.250 anak yatim dan masyarakat dhuafa. Kegiatan ini turut diisi tausiyah oleh penceramah nasional, Das’ad Latif.
Ketua Umum Peradi Profesional, Harris Arthur Hedar, mengatakan organisasi ini hadir sebagai upaya menjawab berbagai tantangan yang dihadapi profesi advokat dan dunia hukum di Indonesia.

Menurutnya, Peradi Profesional dibangun dengan menekankan kualitas, etika, serta karakter dalam menjalankan profesi advokat.
“Peradi Profesional bukan sebagai kompetitor, tetapi sebagai jawaban atas kegelisahan kolektif kita semua. Kami ingin memastikan profesi ini tetap bermartabat dan menjadi officium nobile atau profesi yang mulia,” ujarnya.
Harris menilai profesi advokat saat ini berada di persimpangan sejarah. Kepercayaan publik terhadap profesi tersebut dinilai menurun akibat fragmentasi organisasi advokat serta kecenderungan menjadikan profesi sebagai alat kepentingan sesaat.
Di tengah perkembangan transformasi digital abad ke-21, berbagai bentuk hubungan hukum baru juga terus muncul, termasuk melalui platform digital dan sistem pembiayaan berbasis teknologi.
Di sisi lain, penerapan regulasi baru seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Indonesia menuntut advokat yang tidak hanya memiliki kemampuan teknis, tetapi juga integritas serta tanggung jawab sosial yang kuat.
“Advokat tidak hanya harus cakap secara teknis, tetapi juga matang secara etik dan memiliki tanggung jawab sosial serta konstitusional yang kuat,” kata Harris yang juga menjabat Ketua Ikatan Alumni Doktor Ilmu Hukum (IADIH) Universitas Jayabaya.
Secara legalitas, Peradi Profesional telah memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Nomor AHU-0000086.AH.01.07 Tahun 2026.
Harris menegaskan kehadiran Peradi Profesional merupakan ikhtiar kolektif untuk mengembalikan profesi advokat sebagai penjaga keadilan dan pengawal rasionalitas hukum.
Ia juga menekankan pentingnya integritas, kepekaan sosial, serta keberpihakan advokat terhadap nilai-nilai keadilan yang berperikemanusiaan.
“Deklarasi yang digelar pada bulan Ramadhan ini sekaligus menjadi simbol komitmen advokasi sosial kami. Doa-doa anak yatim dan kaum dhuafa diharapkan menjadi energi spiritual bagi perjalanan Peradi Profesional agar tetap menjaga marwah profesi advokat,” tutupnya.