Pengelolaan Rumah Susun Kemenkumham Tidak Sesuai Ketentuan Rp4 Miliar

PenaHarian.com
20 Feb 2024 14:05
5 menit membaca

Jakarta, – Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Dengan Tujuan Tertentu (DTT) Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kemenkumham Tahun 2020 – Semester I 2022 mengungkap bahwa Pengelolaan Rumah Susun yang dibangun oleh Kementerian PUPR tidak sesuai ketentuan. Potensi PNBP belum dapat direalisasikan sebesar Rp4.509.952.020,00.

Hasil pemeriksaan atas pengelolaan rumah susun di lingkungan Kemenkumham yang dibangun oleh Kementerian PUPR menunjukkan permasalahan sebagai berikut.

a. Penghunian Rumah Susun Tidak Diikat Melalui Perjanjian Sewa Menyewa

Perjanjian sewa menyewa dilakukan antara pengelola dengan penghuni yang paling sedikit mencakup identitas para pihak, hak dan kewajiban penghuni, serta waktu perjanjian. Berdasarkan keterangan dari Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubbag TU) Kanim Kelas I TPI Denpasar (Kanim Denpasar), Kasubbag TU Kanim Kelas I Khusus TPI Batam (Kanim Batam), Kepala Subbagian Umum (Kasubbag Umum) Lapas Kelas I Batu Nusakambangan (Lapas Batu), dan Kasubbag Umum Lapas Kelas I Medan (Lapas Medan), diketahui bahwa penghunian Rusun di masing-masing satker tidak diikat dengan perjanjian sewa antara pengelola dengan penghuni rusun. Satker telah menetapkan keputusan kepala satker tentang penunjukan penghunian rusun pada satker bersangkutan. SK kepala satker tersebut memuat ketentuan penghuni rusun secara umum, namun tidak memuat hak dan kewajiban penghuni secara jelas.

b. Tarif Sewa Satuan Rumah Susun Belum Ditetapkan oleh Menteri Keuangan

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun menjelaskan bahwa dalam melaksanakan pengelolaan rumah susun negara, kementerian/lembaga mengenakan tarif sewa kepada penghuni. Dalam mengelola rumah susun, kementerian/lembaga dapat membentuk atau menunjuk pengelola. Pengelola berhak menerima sejumlah biaya pengelolaan yang wajib dikelola secara tertib, efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab. Biaya pengelolaan ini dibebankan kepada penghuni rumah susun dengan mempertimbangkan biaya
operasional, pemeliharaan, dan perawatan.

Hasil pemeriksaan atas pengelolaan rusun pada Lapas Batu Nusakambangan, Kanim Batam, Kanim Denpasar, dan Lapas Medan, menunjukkan hal-hal sebagai berikut.

  1. Lapas Batu Nusakambangan

Menurut Kasubbag Umum Lapas Batu, perhitungan tarif sewa rumah susun didasarkan pada ketentuan Tarif Sewa Rumah Dinas sesuai Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 373/KPTS/2001 tentang Sewa Rumah Negara. Selain itu, tarif sewa rumah susun ditetapkan melalui Keputusan Kepala Lapas Kelas I Batu Nusakambangan tentang Penunjukan Penghunian Rusun, yaitu sebesar Rp46.000,00/bulan untuk rusun Wijaya dan sebesar Rp31.000,00/bulan untuk rusun Kusuma.

Realisasi PNBP atas sewa rusun selama Tahun 2019 s.d. 2022 adalah sebesar Rp58.718.000,00. Penghuni rusun tidak dikenakan pemungutan iuran lainnya untuk memenuhi kebutuhan biaya pengelolaan rusun dan biaya pengelolaan rusun saat ini masih dibebankan ke Satker Lapas Kelas I Batu Nusakambangan.

  1. Kanim Batam

Menurut Kasubbag TU Kanim Batam, belum ada penetapan tarif sewa rumah susun yang dikenakan ke penghuni, namun penghuni rusun saat ini dikenakan iuran sebesar Rp970.000,00/unit setiap bulannya untuk memenuhi kebutuhan operasional rusun. Rumusan perhitungan iuran ditetapkan melalui kesepakatan bersama seluruh penghuni rusun secara sukarela.

  1. Kanim Denpasar

Menurut Kasubbag TU Kanim Denpasar diketahui bahwa belum ada penetapan tarif sewa rumah susun yang dikenakan ke Penghuni, namun penghuni rusun saat ini dikenakan iuran sebesar Rp400.000,00/unit setiap bulannya. Mekanisme pembayarannya yaitu penghuni membayar secara tunai langsung ke bendahara rusun dan atas pembayaran tersebut dicatat ke dalam kartu pembayaran. Seluruh dana iuran disimpan secara tunai oleh bendahara rusun.

  1. Lapas Medan

Menurut Kasubbag Umum Lapas Medan, perhitungan tarif sewa rumah susun didasarkan pada ketentuan Tarif Sewa Rumah Dinas sesuai Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 373/KPTS/2001 tentang Sewa Rumah Negara. Besaran sewa rumah susun masing-masing penghuni telah ditetapkan sebesar Rp60.980,00 per bulan sesuai SK Penunjukan Penghuni Rusun yang ditetapkan oleh Kalapas Kelas I Medan. Namun belum ada realisasi pembayaran ke kas negara karena status rusun yang belum menjadi aset Lapas Medan. Penghuni rusun dikenakan iuran untuk memenuhi kebutuhan operasional rusun sebesar Rp300.000,00 per bulan yang dibayarkan melalui transfer ke rekening atas nama pribadi Bendahara Pengelola Rusun.

c. Penggunaan Rumah Susun Belum Memberikan Kontribusi PNBP Bagi Negara

Hasil wawancara dengan Kasubbag TU Kanim Kelas I TPI Denpasar, Kabag TU Kanim Kelas I Khusus TPI Batam, dan Kasubbag Umum Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan, diketahui bahwa sejak awal penghunian rusun s.d. pemeriksaan berakhir belum ada realisasi pembayaran sewa rumah susun dari masing-masing penghuni, dengan rincian sebagai berikut:

Lebih lanjut Koordinator SPP BMN menjelaskan bahwa sampai dengan pemeriksaan berakhir, ketentuan mengenai pengelolaan rusun di lingkungan Kemenkumham belum diatur. Berdasarkan konfirmasi lebih lanjut dari Direktur PNBP Kementerian/Lembaga Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan melalui Surat Nomor S-137/AG.7/2022 tanggal 23 November 2022, diketahui bahwa Kementerian Keuangan sedang memproses permohonan penetapan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Jenis dan Tarif PNBP pada Kementerian PUPR yang antara lain juga mengatur mengenai formula Tarif Sewa Rumah Susun. Mengingat RPP tersebut sama dan sejalan, RPP Kementerian PUPR tersebut nantinya dapat dijadikan sebagai rujukan perhitungan tarif sewa rumah susun pada Kemenkumham.

Simulasi Perhitungan Tarif Sewa Rusun pada usulan Penetapan Tarif Rusun Kanim Batam menunjukkan perhitungan tarif atas sebesar Rp602.532,00, tarif menengah sebesar Rp381.103,00 dan Rp 221.428,58, serta tarif bawah sebesar Rp190.552,00 dan Rp110.714,00. Berdasarkan usulan tarif atas, diketahui perhitungan potensi PNBP Sewa Rusun pada 4 (empat) satker di lingkungan Kemenkumham sebagai berikut:

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun, dan PMK No. 113/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Penyusunan Usulan, Evaluasi Usulan, dan Penetapan Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP.

BPK menyimpulkan hal tersebut mengakibatkan hak dan kewajiban penghuni dan pengelola rusun tidak jelas, dan potensi PNBP belum dapat direalisasikan sebesar Rp4.509.952.020,00.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.