Pekanbaru, – Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tahun anggaran 2023 menemukan kerja sama pengelolaan parkir pada RSD Madani belum dilaksanakan sesuai ketentuan. Hal tersebut mengakibatkan RSD Madani kehilangan potensi pendapatan dari pengelolaan parkir minimal sebesar Rp68.820.000,00, dan Pemko Pekanbaru kehilangan potensi penerimaan pajak parkir di RSD Madani minimal sebesar Rp68.820.000,00.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas pelaksanaan perjanjian kerja sama pengelolaan parkir pada RSD Madani menunjukkan terdapat permasalahan pengelola parkir belum menyetorkan pendapatan parkir kepada RSD Madani.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pada tahun 2023 telah dilakukan pemungutan biaya parkir bulanan oleh Tim Penagihan Subbagian Umum RSD Madani terhadap para pegawai RSD Madani yang menggunakan kendaraan bermotor roda dua atau roda empat di lingkungan RSD Madani. Tarif yang dikenakan adalah Rp20.000,00/bulan untuk kendaraan roda dua dan Rp30.000/bulan untuk kendaraan roda empat.
Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa potensi pendapatan parkir RSD Madani tahun 2023 adalah minimal sebesar Rp68.820.000,00, yaitu dengan memperhitungkan jumlah pegawai yang bekerja di RSD Madani serta jumlah pasien yang berobat ke RSD Madani di tahun 2023.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Pengelola Parkir belum melakukan penyetoran bagi hasil pendapatan parkir tahun 2023 ke rekening RSD Madani. Kepala Cabang PT PEP sekaligus Manajer Operasional CV MRB menjelaskan bahwa pihak PT PEP dan CVMRB telah menyetorkan bagi hasil pendapatan parkir kepada RSD Madani melalui staf yang berada di loket/kasir pelayanan RSD Madani.
Namun demikian, hingga pemeriksaan berakhir, PT PEP dan CV MRB tidak dapat menunjukkan bukti penyetoran yang sudah dilakukan. Adapun laporan pendapatan parkir bulanan tahun 2023 yang disampaikan kepada Tim Pemeriksa tidak mencantumkan rincian penerimaan dan pengeluaran dalam pengelolaan parkir.
Pengelola Parkir RSD Madani belum membayar pajak parkir ke Badan Pendapatan Daerah
Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha. Perjanjian Kerja sama antara Pengelola Parkir dan RSD Madani juga telah mengatur bahwa Pengelola Parkir berkewajiban untuk membayar pajak parkir setiap bulannya. Kepala Cabang PT PEP sekaligus Manajer Operasional CV MRB menjelaskan bahwa PT PEP dan CV MRB belum membayarkan pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di RSD Madani kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) minimal sebesar Rp68.820.000,00 (30% x Rp229.400.000,00).
Pengelola Parkir RSD Madani Belum Mematuhi Jangka Waktu Operasional Parkir Yang Telah Disepakati
Perjanjian Kerja sama antara Pengelola Parkir dan RSD Madani mengatur bahwa Pengelola Parkir berkewajiban untuk menyelenggarakan pengelolaan parkir serta bertanggungjawab atas kebersihan dan keamanan dalam penyelenggaraan parkir di RSD Madani selama waktu 24 jam. Namun demikian, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa waktu operasional pengelolaan parkir di RSD Madani adalah dimulai pukul 08.00 WIB s.d 17.00 WIB atau selama sembilan jam.
BPK menyimpulkan permasalahan tersebut disebabkan oleh Direktur RSD Madani tidak optimal dalam menagih hak RSD Madani sebagaimana disepakati dalam perjanjian kerja sama.
(Dayat)