PenaHarian.com Lawan Baznas Sumbar, MA Putuskan Data Penerima Zakat Tidak Dikecualikan

PenaHarian.com
26 Agu 2025 12:20
2 menit membaca

Padang – Sengketa informasi publik antara PT Pena Harian Nusantara (Penaharian.com) dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sumatera Barat akhirnya berakhir. Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan Nomor 355 K/TUN/KI/2025 tanggal 22 Juli 2025 menegaskan bahwa data Mustahik (penerima zakat) bukan termasuk informasi publik yang dikecualikan.

Sengketa ini bermula ketika Penaharian.com meminta data penerima zakat kepada BAZNAS Sumbar, namun ditolak dengan alasan informasi dikecualikan (rahasia). Kasus kemudian bergulir ke Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat, yang memutuskan bahwa data Mustahik adalah informasi terbuka. BAZNAS tak terima dan melanjutkan sengketa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang, hingga akhirnya sampai pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Putusan MA menyatakan bahwa data Muzaki (pemberi zakat) merupakan informasi publik yang dikecualikan karena berpotensi membahayakan kepentingan keselamatan Muzaki. Sedangkan untuk data Mustahik (penerima zakat) bukan merupakan informasi publik yang dikecualikan karena merupakan bentuk keterbukaan terhadap akses informasi.

Sebagai tindak lanjut dari putusan, Penaharian.com melalui kuasa hukumnya, Deni Syaputra, S.H., M.H. dan Darlinsah, S.H. dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Deni S Piliang & Partners, telah resmi melayangkan surat kepada BAZNAS Sumbar. Surat itu meminta data rinci penerima zakat di Kota Padang, Kabupaten Pasaman, dan Kabupaten Pasaman Barat dari tahun 2019 hingga 2023, lengkap dengan nama, alamat, waktu penyaluran, jumlah dana yang diterima, serta dokumentasi penyaluran.

“Kuasa hukum menegaskan, permintaan data ini bukan hanya tindak lanjut putusan MA, tetapi juga bagian dari fungsi pers sebagai kontrol sosial sekaligus wujud nyata keterbukaan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)”, kata Deni Syaputra, S.H., M.H kepada Wartawan di Padang, Senin 25 Agustus 2025 usai menyerahkan surat ke Baznas Sumbar.

Dengan kemenangan hukum ini, Penaharian.com mencatat sejarah sebagai media yang berhasil menegakkan prinsip keterbukaan dalam pengelolaan zakat, sekaligus membuka jalan bagi transparansi lembaga zakat di Indonesia. Publik kini menunggu langkah BAZNAS Sumbar dalam menindaklanjuti putusan MA tersebut.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.