Pemprov Sumbar Upayakan Kelanjutan Pembangunan Jalan Alahan Panjang-Kiliran Jao

PenaHarian.com
15 Jan 2025 23:20
2 menit membaca

JAKARTA – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) kembali berupaya untuk melanjutkan pembangunan jalan Alahan Panjang – Kiliran Jao. Sebelumnya, proyek ini sempat terhenti lama akibat terkendalanya perizinan lahan yang berstatus sebagai kawasan hutan.

Jalan Alahan Panjang – Kiliran Jao memiliki panjang total 94 kilometer dengan lebar 6 meter. Pembangunannya dibagi dalam empat segmen. Segmen 1 (Alahan Panjang-Talang Babungo) dan segmen 4 (Kiliran Jao-Lb. Tarantang) sudah memiliki badan jalan, yang tinggal disempurnakan. Namun, segmen 2 dan 3 masih terhambat karena perizinan pemanfaatan kawasan hutan.

Pj. Sekda Provinsi Sumbar, Yozawardi Usama Putra, mengungkapkan bahwa sesuai arahan Gubernur Mahyeldi Ansharullah, ia telah bertemu langsung dengan Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Kehutanan, Ade Tri Ajikusumah, untuk membahas izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) yang diperlukan untuk segmen 3, dengan panjang sekitar 27 kilometer.

“Ini adalah langkah penting untuk mempercepat proses pembangunan. Kami berharap izin PPKH untuk segmen 3 dapat segera diterbitkan, sehingga pembangunan bisa segera dimulai,” ungkap Yozawardi di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Rabu (15/1/2025).

Yozawardi juga menjelaskan bahwa meskipun segmen 2 dan 3 sama-sama terkendala perizinan, keduanya memiliki status hutan yang berbeda. Segmen 3 berada di hutan lindung yang memungkinkan penerbitan izin lebih cepat, sementara segmen 2 terletak di hutan konservasi, yang memerlukan proses perizinan lebih ketat karena berhubungan dengan pelestarian alam dan keanekaragaman hayati.

Ia berharap masyarakat Sumbar dapat memberikan dukungan dan doa agar proses perizinan dapat berjalan lancar dan pembangunan segmen 3 dapat segera dilaksanakan.

Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Kehutanan, Ade Tri Ajikusumah, menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung upaya akselerasi pembangunan, selama tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. “Prosesnya akan dilakukan secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Terkait waktu keluarnya persetujuan, Ade Tri tidak memberikan jawaban pasti, namun ia memastikan bahwa setiap usulan akan diproses sesuai dengan prosedur yang ada.

Pertemuan ini juga dihadiri oleh Kepala Bidang Bina Marga Dinas BMCKTR Sumbar, Andratus, serta Kepala Badan Penghubung Provinsi Sumbar, Ari Askari.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.