Pemprov Sumbar Perpanjang Gebyar Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Desember 2025

PenaHarian.com
21 Okt 2025 16:11
2 menit membaca

Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kembali memperpanjang program Gebyar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2025 hingga 30 Desember 2025. Kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian Pemprov Sumbar dalam meringankan beban masyarakat yang ingin melunasi pajak kendaraan mereka.

Perpanjangan program tersebut merupakan yang kedua kalinya dilakukan oleh Pemprov Sumbar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setelah melihat tingginya animo masyarakat pada dua gelombang sebelumnya. Program ini terbukti berhasil meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendongkrak penerimaan daerah.

Kebijakan perpanjangan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 903-686-2025 tentang Pemberian Pembebasan atas Pokok dan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk terus menghadirkan kebijakan yang memberi kemudahan dan rasa keadilan bagi masyarakat, di tengah upaya menjaga stabilitas ekonomi pasca-pandemi.

Selama dua bulan pelaksanaan sebelumnya, Gebyar Pemutihan PKB telah memberikan dampak positif yang signifikan. Berdasarkan data Bapenda Sumbar, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan meningkat hingga Rp375 miliar, dengan lebih dari 230 ribu wajib pajak memanfaatkan program tersebut.

Angka tersebut mencerminkan tingginya semangat masyarakat Sumbar dalam menunaikan kewajiban pajaknya, sekaligus menunjukkan keberhasilan Bapenda dalam memberikan pelayanan yang inovatif, cepat, dan humanis.

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah mengatakan, keputusan memperpanjang program ini diambil setelah dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap capaian dan manfaat yang dirasakan masyarakat.

“Kita melihat bahwa program ini benar-benar membantu rakyat. Banyak masyarakat yang sebelumnya kesulitan membayar pajak karena denda dan tunggakan kini bisa kembali aktif secara administratif. Pemerintah harus hadir untuk memberi solusi, bukan menambah beban,” ujar Mahyeldi, Senin (20/10/2025).

Dengan perpanjangan ini, Pemprov Sumbar berharap partisipasi masyarakat akan terus meningkat sehingga dapat memperkuat basis pendapatan daerah sekaligus menjaga tertib administrasi kendaraan bermotor di Sumatera Barat.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.