Pemprov dan Kejati Sumbar Sepakat Laksanakan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana

PenaHarian.com
1 Des 2025 17:31
HUKUM 0
2 menit membaca

PADANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Kejaksaan Tinggi Sumbar resmi menandatangani nota kesepahaman terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Penandatanganan MoU berlangsung di Auditorium Gubernuran pada Senin (1/12/2025). Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah menyebut kerja sama ini menjadi komitmen kedua pihak untuk mewujudkan penegakan hukum yang lebih humanis, rehabilitatif, dan berorientasi pada pemulihan sosial di seluruh wilayah Sumatera Barat.

Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumbar, Masheri Yanda Boy menjelaskan bahwa pidana kerja sosial bukan hal baru dalam sistem hukum Indonesia karena telah diperkenalkan melalui UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan kini dipertegas melalui KUHP Nasional. Menurutnya, model pemidanaan ini memberikan peluang menciptakan sistem yang lebih modern, mengurangi beban lembaga pemasyarakatan, sekaligus memberi ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan berkontribusi kepada masyarakat.

Dalam MoU tersebut, Pemprov Sumbar berkomitmen untuk memperkuat koordinasi pelaksanaan pidana kerja sosial, menyediakan tempat dan kegiatan yang bermanfaat serta tidak merendahkan martabat manusia, melakukan pengawasan, menyiapkan data dan laporan berkala, hingga melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta instansi terkait.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Muhibuddin menegaskan bahwa pidana kerja sosial atau community service order telah lama diterapkan di berbagai negara sebagai bentuk hukuman non-penahanan yang mewajibkan terpidana bekerja untuk kepentingan umum tanpa upah. Ia menilai mekanisme ini menjadi solusi baru dalam mengatasi persoalan kelebihan kapasitas penjara di Indonesia. Dalam KUHP Nasional, pidana kerja sosial dapat dijatuhkan bagi pelaku tindak pidana dengan ancaman penjara kurang dari lima tahun dan putusan hakim maksimal enam bulan atau denda hingga Rp10 juta.

Muhibuddin menyampaikan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial membutuhkan dukungan banyak pihak, dan penandatanganan MoU ini menjadi langkah awal menuju penerapan penuh pada 2 Januari 2026. Ia berharap pemerintah daerah tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota dapat menyediakan fasilitas yang diperlukan. Dirinya menegaskan bahwa MoU ini bukan sekadar dokumen, melainkan komitmen moral bersama untuk menghadirkan penegakan hukum yang lebih adil, beradab, dan bermanfaat bagi masyarakat. Ia juga mengajak seluruh pihak menjaga kerja sama ini secara konsisten dan berkelanjutan.

Acara penandatanganan MoU turut dihadiri Wakil Kepala Kejati Sumbar, Kasi Penuntutan Wilayah 3 Direktorat B Jampidum Kejaksaan Agung Hafiz Kurniawan, para asisten, Kabag Tata Usaha Kejati Sumbar, serta para bupati dan wali kota se-Sumbar baik secara luring maupun daring.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
x