Padang—Menjelang tahun politik 2024, Pemerintah Kota Padang menegaskan pentingnya netralitas bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Asisten I Setdako Padang, Edi Hasymi, mengimbau agar ASN tidak terlibat dalam politik, khususnya di media sosial.
“Netralitas ASN adalah harga mati. Kami harus menjunjung tinggi prinsip ini,” ujar Edi Hasymi saat memberikan pengarahan kepada seluruh pegawai di Balaikota Padang, Senin (9/9/2024).
Ia menekankan agar ASN tidak memberikan dukungan, baik dalam bentuk like, share, atau komentar pada akun pasangan calon kepala daerah di media sosial.
Edi juga menambahkan bahwa ASN dilarang hadir dalam kampanye politik. “Kami tidak ingin ada ASN yang terlibat dalam kegiatan politik yang dapat menjadi viral dan menimbulkan masalah,” jelasnya.
Pelanggaran terhadap aturan ini akan mendapatkan sanksi tegas, termasuk tindakan disiplin dari pemerintah kota dan kemungkinan proses oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Peraturan perundang-undangan, seperti UU Nomor 5 Tahun 2014 dan UU Nomor 7 Tahun 2017, telah mengatur netralitas ASN dan melarang keterlibatan mereka dalam kampanye politik.
Pasal 280 ayat (2) UU 7/2017 menyebutkan bahwa ASN, pimpinan lembaga peradilan, serta perangkat desa tidak boleh ikut serta dalam kegiatan kampanye. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan dan denda.
Lebih lanjut, PP Nomor 94 Tahun 2021 menguatkan larangan bagi ASN untuk memberikan dukungan politik, baik secara langsung maupun tidak langsung. ASN yang melanggar dapat dikenakan sanksi disiplin berat, termasuk penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, atau pemberhentian dengan hormat.
Pemerintah Kota Padang juga mengikuti pedoman yang dikeluarkan dalam Surat Keputusan Bersama tentang pembinaan dan pengawasan netralitas ASN. “Kami tegaskan bahwa soal pilihan politik sebaiknya diserahkan di bilik suara pada saat pemilu nanti,” tegas Edi Hasymi.