Mengejutkan, Kabiro Umum Sebut Berita Temuan BPK Sewa Hotel Tamu Gubernur Sumbar Berpotensi Menyesatkan

PenaHarian.com
5 Jul 2024 19:24
5 menit membaca

Padang, – Baru – baru ini publik dikejutkan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait belanja sewa hotel akomodasi tamu Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat tahun anggaran 2023 yang diberitakan PenaHarian.com. Salah satu poin yang terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yaitu belanja sewa hotel akomodasi tamu dipertanggungjawabkan tidak lengkap dan diberikan untuk tujuan tidak jelas sebesar Rp38.421.390,00.

Tak disangka dan paling mengejutkan ketika Kepala Biro Umum (Kabiro Umum) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sumbar, Edi Dharma memberikan tanggapan hak jawab kepada PenaHarian.com dengan menyebut bahwa terkait pemberitaan temuan hasil audit BPK di Setda Provinsi Sumbar untuk tahun anggaran 2023. Ada sejumlah belanja akomodasi tamu kepala daerah yang peruntukannya tidak jelas dan pertanggungjawabannya tidak lengkap.

“Menurut Kabiro Umum Edi Dharma, setelah ditelusurinya informasi pemberitaan itu tidak benar dan berpotensi menyesatkan. Sebab, temuan yang dimaksud tidak ditemukan dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterbitkan BPK”, demikian pesan tertulis yang diterima PenaHarian.com dari Biro Adpim Sumbar melalui pesan WhatsApp, Jumat (5/7/2024).

Baca juga : Bantah Berita PenaHarian.com, Ini Penjelasan Biro Umum Atas Temuan BPK Sewa Hotel Akomodasi Tamu Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar

Isi Lengkap Temuan BPK Terkait Sewa Hotel Akomodasi Tamu Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar yang Dibantah Kabiro Umum

BPK Temukan SPJ Tidak Lengkap, Gubernur Sumbar yang Minta Sespri Agar Fasilitasi Sewa Hotel Akomodasi Tamu

Sementara pemberitaan PenaHarian.com mengacu kepada Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023 dengan Nomor: B/LHP/XVIII.PDG/05/2024, diterbitkan Mei 2024.

Poin temuan BPK terkait belanja sewa hotel akomodasi tamu dipertanggungjawabkan tidak lengkap dan diberikan untuk tujuan tidak jelas, sebagaimana uraian BPK dalam LHP menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban atas 72 transaksi senilai Rp237.619.175,00 menunjukkan terdapat transaksi-transaksi yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang memadai.

Menurut LHP BPK tersebut, pertanggungjawaban hanya dilengkapi dengan surat permohonan Sespri, telaahan staf, dan nota dinas. Tidak terdapat dokumentasi acara, surat undangan, maupun dokumen hasil kegiatan atau dokumen-dokumen pendukung lainnya sehingga tidak diketahui dengan jelas maksud, tujuan, manfaat dan keterkaitan dengan kegiatan Pemprov Sumbar.

Sampai dengan pemeriksaan berakhir pada 26 April 2024, dokumen-dokumen tersebut tidak dapat ditunjukkan kepada Pemeriksa BPK. Selain itu, PPTK dan staf Sub Substansi Urusan Rumah Tangga tidak dapat menjelaskan tujuan dan keterkaitan tamu-tamu tersebut dengan kegiatan Pemda.

Pada tanggal 14 Mei 2024, Kepala Bagian Rumah Tangga menyampaikan 42 tambahan dokumen pendukung kepada BPK untuk melengkapi transaksi berupa surat permohonan bantuan akomodasi dan salinan surat undangan Gubernur. Dengan penyampaian dokumen susulan tersebut, masih terdapat sembilan transaksi sebesar Rp38.421.390,00 yang tidak didukung dengan dokumen.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pada Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa “keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 3 ayat (1) menyebutkan bahwa “pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa “setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih. Pasal 219 ayat (1) menyatakan bahwa “untuk mencapai Pengelolaan Keuangan Daerah yang ekonomis, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, Kepala Daerah wajib menyelenggarakan sistem pengendalian internal atas pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan Daerah”.
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Lampiran Bab I huruf E Pengguna Anggaran angka 1k, yang menyatakan bahwa “Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran mempunyai tugas mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya. Bab V huruf L Pelaksanaan dan Penatausahaan, yang menyatakan bahwa “setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
  4. Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2023 pada Lampiran huruf F. Teknis Penyusunan APBD Angka 10 huruf f.1) yang menyebutkan “biaya rumah tangga dipergunakan untuk membiayai kegiatan rumah tangga KDH dan WKDH”

Hal tersebut terjadi karena:

  1. Sekretaris Daerah selaku PA dan Kepala Biro Umum selaku KPA dalam menyetujui realisasi kegiatan Belanja Sewa Hotel Akomodasi Tamu di lingkungan satkernya tidak memedomani ketentuan yang berlaku
  2. Biro Umum Sekretariat Daerah tidak memiliki prosedur standar baku yang dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan Belanja Sewa Hotel Akomodasi Tamu
  3. PPK-SKPD pada Sekretariat Daerah lalai dalam memverifikasi bukti pertanggungjawaban Belanja Jasa Sewa Hotel Akomodasi Tamu sesuai tugas dan tanggungjawabnya
  4. PPK dan PPTK terkait tidak memedomani ketentuan yang berlaku dalam merealisasikan Belanja Sewa Hotel Akomodasi Tamu.

Terungkap juga dalam LHP BPK bahwa atas permasalahan tersebut, Gubernur Sumatera Barat melalui Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah menyatakan bahwa fasilitasi belanja sewa hotel akomodasi tamu pimpinan pada Biro Umum merupakan tupoksi sehingga dianggarkan untuk diberikan kepada tamu Gubernur dan Wakil Gubernur, baik dari instansi, badan usaha, lembaga lain dan perseorangan yang dinilai memiliki peran dalam memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah. Biro Umum mengakui pemberian fasilitasi tersebut seringkali mendesak sehingga mengabaikan prosedur administrasi yang seharusnya dilaksanakan terlebih dahulu.

BPK tidak sependapat dengan pernyataan Kepala Biro Umum, karena sesuai dengan Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2023 pada Lampiran huruf F. Teknis Penyusunan APBD Angka 10 huruf f yang menyebutkan “biaya rumah tangga dipergunakan untuk membiayai kegiatan rumah tangga KDH dan WKDH”.

Selain itu diketahui bahwa sebagian dari transaksi sewa hotel diberikan kepada pihak-pihak perseorangan yang tidak terkait dengan kegiatan pemerintah daerah dan diberikan berdasarkan surat permintaan bantuan akomodasi kepada KDH dan WKDH, serta sebagian transaksi tidak dilengkapi dengan dokumen bukti pendukung yang meyakinkan bahwa fasilitasi akomodasi tersebut diberikan kepada pihak-pihak yang berhak sesuai dengan Permendagri Nomor 84 Tahun 2022.

BPK merekomendasikan Gubernur Sumatera Barat agar memerintahkan Sekretaris Daerah untuk menginstruksikan Kepala Biro Umum supaya:

  1. Meningkatkan pengawasan dan pengendalian dalam merealisasikan Belanja Sewa Hotel Akomodasi Tamu dan selektif dalam pemberian Belanja Sewa Hotel Akomodasi Tamu hanya kepada tamu yang terkait dengan kegiatan Pemprov Sumbar
  2. Menyusun, menetapkan, dan melaksanakan prosedur standar baku yang dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan realisasi Belanja Sewa Hotel Akomodasi Tamu
  3. Memerintahkan KPA, PPTK dan PPK-SKPD untuk memedomani ketentuan yang berlaku dalam merealisasikan dan menyetujui realisasi kegiatan Belanja Sewa Hotel Akomodasi Tamu.
Tidak ada komentar untuk ditampilkan.