Padang, – Baru – baru ini publik dikejutkan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait belanja sewa hotel akomodasi tamu Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat tahun anggaran 2023 yang diberitakan PenaHarian.com. Salah satu poin yang terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yaitu belanja sewa hotel akomodasi tamu dipertanggungjawabkan tidak lengkap dan diberikan untuk tujuan tidak jelas sebesar Rp38.421.390,00.
Tak disangka dan paling mengejutkan ketika Kepala Biro Umum (Kabiro Umum) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sumbar, Edi Dharma memberikan tanggapan hak jawab kepada PenaHarian.com dengan menyebut bahwa terkait pemberitaan temuan hasil audit BPK di Setda Provinsi Sumbar untuk tahun anggaran 2023. Ada sejumlah belanja akomodasi tamu kepala daerah yang peruntukannya tidak jelas dan pertanggungjawabannya tidak lengkap.
“Menurut Kabiro Umum Edi Dharma, setelah ditelusurinya informasi pemberitaan itu tidak benar dan berpotensi menyesatkan. Sebab, temuan yang dimaksud tidak ditemukan dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterbitkan BPK”, demikian pesan tertulis yang diterima PenaHarian.com dari Biro Adpim Sumbar melalui pesan WhatsApp, Jumat (5/7/2024).
Sementara pemberitaan PenaHarian.com mengacu kepada Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023 dengan Nomor: B/LHP/XVIII.PDG/05/2024, diterbitkan Mei 2024.
Poin temuan BPK terkait belanja sewa hotel akomodasi tamu dipertanggungjawabkan tidak lengkap dan diberikan untuk tujuan tidak jelas, sebagaimana uraian BPK dalam LHP menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban atas 72 transaksi senilai Rp237.619.175,00 menunjukkan terdapat transaksi-transaksi yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang memadai.
Menurut LHP BPK tersebut, pertanggungjawaban hanya dilengkapi dengan surat permohonan Sespri, telaahan staf, dan nota dinas. Tidak terdapat dokumentasi acara, surat undangan, maupun dokumen hasil kegiatan atau dokumen-dokumen pendukung lainnya sehingga tidak diketahui dengan jelas maksud, tujuan, manfaat dan keterkaitan dengan kegiatan Pemprov Sumbar.
Sampai dengan pemeriksaan berakhir pada 26 April 2024, dokumen-dokumen tersebut tidak dapat ditunjukkan kepada Pemeriksa BPK. Selain itu, PPTK dan staf Sub Substansi Urusan Rumah Tangga tidak dapat menjelaskan tujuan dan keterkaitan tamu-tamu tersebut dengan kegiatan Pemda.
Pada tanggal 14 Mei 2024, Kepala Bagian Rumah Tangga menyampaikan 42 tambahan dokumen pendukung kepada BPK untuk melengkapi transaksi berupa surat permohonan bantuan akomodasi dan salinan surat undangan Gubernur. Dengan penyampaian dokumen susulan tersebut, masih terdapat sembilan transaksi sebesar Rp38.421.390,00 yang tidak didukung dengan dokumen.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
Hal tersebut terjadi karena:
Terungkap juga dalam LHP BPK bahwa atas permasalahan tersebut, Gubernur Sumatera Barat melalui Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah menyatakan bahwa fasilitasi belanja sewa hotel akomodasi tamu pimpinan pada Biro Umum merupakan tupoksi sehingga dianggarkan untuk diberikan kepada tamu Gubernur dan Wakil Gubernur, baik dari instansi, badan usaha, lembaga lain dan perseorangan yang dinilai memiliki peran dalam memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah. Biro Umum mengakui pemberian fasilitasi tersebut seringkali mendesak sehingga mengabaikan prosedur administrasi yang seharusnya dilaksanakan terlebih dahulu.
BPK tidak sependapat dengan pernyataan Kepala Biro Umum, karena sesuai dengan Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2023 pada Lampiran huruf F. Teknis Penyusunan APBD Angka 10 huruf f yang menyebutkan “biaya rumah tangga dipergunakan untuk membiayai kegiatan rumah tangga KDH dan WKDH”.
Selain itu diketahui bahwa sebagian dari transaksi sewa hotel diberikan kepada pihak-pihak perseorangan yang tidak terkait dengan kegiatan pemerintah daerah dan diberikan berdasarkan surat permintaan bantuan akomodasi kepada KDH dan WKDH, serta sebagian transaksi tidak dilengkapi dengan dokumen bukti pendukung yang meyakinkan bahwa fasilitasi akomodasi tersebut diberikan kepada pihak-pihak yang berhak sesuai dengan Permendagri Nomor 84 Tahun 2022.
BPK merekomendasikan Gubernur Sumatera Barat agar memerintahkan Sekretaris Daerah untuk menginstruksikan Kepala Biro Umum supaya: