LSM dan Peserta Pertanyakan Kejanggalan Tender Gedung Perpustakaan Pasaman Barat

PenaHarian.com
25 Apr 2024 09:57
2 menit membaca

Pasaman Barat – Penetapan pemenang tender proyek Pembangunan Gedung Perpustakaan Kabupaten Pasaman Barat dengan nilai HPS sebesar Rp9.999.944.744,00, menuai kontroversi dan dipertanyakan sejumlah pihak, termasuk LSM Forum Perkumpulan Pemuda Nusantara (P2NAPAS) dan peserta tender CV. Arfan Nafisha Pratama.

Dilansir dari surat sanggahan oleh CV. Arfan Nafisha Pratama pada tanggal 3 April 2024, dalam Tender Pembangunan Gedung Perpustakaan, CV. DIAN RP, yang berada di peringkat 5 dari 30 peserta tender, secara mengejutkan ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai penawaran sebesar Rp8.298.197.315,93.

CV. Arfan Nafisha Pratama mempertanyakan kejanggalan dalam pengumuman pemenang diumumkan diluar jam dan hari kerja, dan jadwal tender yang berubah – ubah, serta dokumen pemilihan yang di addendum namun tidak jelas apa yang di adendum.

Pihak CV. Arfan Nafisha Pratama merasa dirugikan dan menuntut agar proses lelang tersebut segera dibatalkan karena dianggap melanggar prosedur yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan peraturan turunannya.

Pendapat yang senada juga disampaikan oleh Ketua Umum P2NAPAS, Ahmad Husein, yang telah mengirim surat kepada Bupati Pasaman Barat perihal hal ini pada tanggal 20 April 2024.

Ahmad Husein mengungkapkan, “Proses tender diduga tidak sesuai prosedur dan syarat yang berpotensi melanggar hukum serta penyalahgunaan jabatan atau wewenang, yang dapat merugikan negara dan memihak pada pihak tertentu dalam proses tender tersebut.”

Husein menyarankan agar Bupati Pasaman Barat meninjau kembali proses tersebut dan mempertimbangkan pembatalan pemenang tender, untuk menghindari kemungkinan masalah hukum di masa yang akan datang.

Namun, dalam tanggapan resmi yang dikeluarkan oleh Badan Pengadaan Barang/Jasa Pokmil02 Pasaman Barat pada tanggal 5 April 2024 kepada CV. Arfan Nafisha Pratama, sanggahan dari CV. Arfan Nafisha Pratama dinyatakan tidak salah atau ditolak, dengan klaim bahwa proses tender pembangunan Gedung Perpustakaan (DAK) telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.