
Jakarta, – Anggota Komisi VIII DPR RI, Lisda Hendrajoni, menyampaikan kritik keras terhadap kebijakan pemerintah pusat yang menonaktifkan sekitar 11 juta peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) pada awal Februari 2026. Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi berdampak langsung terhadap masyarakat miskin yang bergantung pada jaminan kesehatan negara. Padang, 14 Februari 2026.
Lisda mengaku geram karena penonaktifan dilakukan secara tiba-tiba dan dinilai mengabaikan dampak kemanusiaan. Menurutnya, kebijakan tersebut bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut keselamatan masyarakat. Ia mempertanyakan berapa banyak warga yang terpaksa menghentikan pengobatan atau tidak mendapatkan pelayanan kesehatan akibat status kepesertaan mereka dinonaktifkan.
Politisi dari Partai NasDem itu menegaskan, PBI merupakan bentuk tanggung jawab negara untuk menjamin pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin sesuai amanat undang-undang. Karena itu, penonaktifan mendadak terhadap jutaan peserta dinilai berpotensi menghilangkan hak dasar warga negara untuk memperoleh layanan kesehatan.
Lisda juga menyoroti proses validasi data yang dilakukan pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia dan Badan Pusat Statistik. Ia menilai hingga kini masih terdapat ketidakakuratan data. Menurutnya, masih ada masyarakat yang layak menerima bantuan justru dinonaktifkan, sementara yang tidak memenuhi kriteria masih tercatat sebagai penerima.
Ia mencontohkan kondisi di lapangan, terutama di Sumatera Barat, di mana satu rumah bisa dihuni beberapa keluarga. Meski tinggal di rumah sendiri, sebagian penghuni sebenarnya tidak mampu karena tidak memiliki pekerjaan tetap atau sedang sakit. Namun, mereka justru dinonaktifkan dengan alasan telah memiliki tempat tinggal.
Lisda meminta pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses validasi tersebut. Ia menekankan pentingnya verifikasi langsung ke lapangan agar data benar-benar akurat. Ia juga mendorong pemberian sanksi kepada petugas apabila terbukti tidak menjalankan tugas pendataan dengan benar.
Sebelumnya, pemerintah menonaktifkan sekitar 11 hingga 13 juta peserta BPJS PBI-JKN sebagai bagian dari pembaruan data agar bantuan lebih tepat sasaran. Penonaktifan didasarkan pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional, dengan prioritas bantuan bagi masyarakat dalam kelompok desil 1 sampai 5.
Namun, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan BPJS Kesehatan kemudian membuka mekanisme reaktivasi bagi peserta yang dinonaktifkan. Salah satu langkahnya adalah reaktivasi otomatis sementara selama tiga bulan untuk memberi waktu verifikasi ulang dan pemutakhiran data.
Selain itu, reaktivasi juga diprioritaskan bagi peserta dengan kondisi tertentu, termasuk penderita penyakit katastropik yang membutuhkan jaminan layanan kesehatan secara berkelanjutan. Kebijakan ini diharapkan dapat memastikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan tetap memperoleh perlindungan kesehatan.