Ketua DPRD Sumbar Pimpin Rapat Paripurna Perubahan KUA-PPAS 2025: Tegaskan Tantangan Besar Pengelolaan APBD

PenaHarian.com
16 Jul 2025 10:15
2 menit membaca

PADANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna penyampaian nota pengantar rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025 di ruang sidang utama DPRD Sumbar, Senin (14/7/2025).

Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumbar, Drs. H. Muhidi, M.M., turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman, M. Iqra Chissa Putra, dan Nanda Satria. Nota pengantar KUA-PPAS disampaikan oleh Wakil Gubernur Sumatera Barat, Vasko Ruseimy, mewakili Gubernur Sumbar.

Dalam pidatonya, Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, menegaskan bahwa tahun anggaran 2025 menjadi masa yang penuh tantangan dalam pengelolaan keuangan daerah. Ia menyoroti sejumlah peristiwa penting yang mempengaruhi arah kebijakan pembangunan daerah, seperti pelantikan kepala daerah baru, instruksi presiden mengenai efisiensi APBN dan APBD, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait penyesuaian arah pembangunan daerah.

“APBD Sumbar Tahun Anggaran 2025 perlu direkonstruksi secara mendasar karena berbagai dinamika nasional dan lokal yang mempengaruhi struktur keuangan kita. Salah satu tantangan terbesar adalah beban hutang jangka pendek daerah yang harus diselesaikan, mencapai sekitar Rp510 miliar,” ungkap Muhidi.

Muhidi juga menyebut bahwa pendapatan asli daerah (PAD) selama enam bulan pertama tahun 2025 belum mencapai target, diperparah dengan kebijakan pemotongan dana transfer oleh pemerintah pusat melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang mencapai Rp51,5 triliun untuk seluruh Indonesia. Hal ini tentu berdampak langsung terhadap kemampuan fiskal daerah seperti Sumatera Barat dalam menjalankan program pembangunan.

Ia menegaskan bahwa penyusunan Perubahan APBD 2025 harus diselaraskan dengan arah kebijakan pembangunan nasional sebagaimana tercantum dalam Program Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden, serta program prioritas kepala daerah yang tertuang dalam RPJMD Sumbar 2025-2029.

“Sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2019, perubahan KUA dan PPAS harus dilakukan berdasarkan perubahan RKPD dan disampaikan ke DPRD paling lambat minggu pertama bulan Agustus. Ini adalah kerja besar yang membutuhkan keseriusan dan kedalaman pembahasan,” ujar Muhidi.

Muhidi juga menekankan pentingnya peran aktif seluruh komisi dan Badan Anggaran DPRD dalam membahas dokumen rancangan perubahan KUA-PPAS secara konstruktif dan mendalam. Ia berharap seluruh permasalahan anggaran dapat terselesaikan secara tepat melalui perubahan APBD tahun 2025.

“Proses penyusunan, pembahasan dan penetapan Perubahan APBD Tahun 2025 didahulukan dari APBD 2026. Karena itu, semua pihak harus serius dan bersinergi agar APBD yang disusun benar-benar menjawab tantangan fiskal dan kebutuhan pembangunan daerah,” tegasnya.

Rapat paripurna ini menjadi penanda dimulainya tahapan penting dalam siklus keuangan daerah Sumbar, sekaligus mengukuhkan komitmen DPRD untuk menjaga stabilitas dan keberlanjutan pembangunan di tengah tantangan fiskal yang tidak ringan.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.