Kejati Sumbar Segera Umumkan Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan Tol Jilid II

PenaHarian.com
5 Jun 2024 18:25
1 menit membaca

Padang, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat telah mengidentifikasi calon tersangka dalam pengembangan kasus korupsi pembebasan lahan tol Padang-Pekanbaru di Taman Kehati Parit Malintang.

“Nama tersangka sudah kita kantongi,” kata Aspidsus Kejati Sumbar Hadiman kepada PenaHarian.com, Rabu (5/6/2024)

Menurut Hadiman, kasus ini merupakan bagian dari kasus Tol Jilid II yang sedang diselidiki oleh Kejati Sumbar karena terdapat kerugian negara sebesar Rp 8 miliar yang belum dipertanggungjawabkan.

Sebanyak 28 saksi dan 3 ahli telah diperiksa dalam proses penyidikan. Setelah itu, Kejati Sumbar akan melakukan ekspose internal guna secara resmi menetapkan para tersangka.

“Kasus Tol Tahap I kerugian negara sebesar Rp19 miliar dan telah selesai disidangkan. Kami sedang memproses sisanya sebesar Rp 8 miliar,” ungkap Hadiman.

Meskipun demikian, Hadiman belum dapat mengungkapkan identitas tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Penyidik masih mengembangkan hal itu. Tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan dari pihak BPN, serta dari Padang Pariaman. Kami mohon kesabaran dari semua pihak. Kami akan segera mengumumkan tersangkanya dalam waktu yang tidak lama lagi,” tambahnya.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.