Kajari Pasaman Sobeng Suradal Tolak Gratifikasi

PenaHarian.com
28 Mar 2024 18:22
1 menit membaca

Lubuk Sikaping, – Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Sobeng Suradal, SH. MH, menegaskan sikapnya dalam menolak segala bentuk gratifikasi di lingkungan lembaganya. Langkah tegas tersebut telah meraih respons positif dari berbagai pihak di Kabupaten Pasaman.

Keputusan ini dipandang sebagai langkah proaktif dalam memperkuat citra lembaga yudikatif dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Berbagai inisiatif yang telah dilakukan oleh Pak Sobeng dinilai semakin mengokohkan integritas lembaga tersebut.

Dalam surat resmi terbaru dengan nomor B-484A/L.3.18/Cp.1/03/2024, tanggal 25 Maret 2024, Kajari Pasaman secara tegas mengumumkan larangan pemberian THR menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Aparatur Kejaksaan Negeri Pasaman dilarang meminta atau menerima bantuan THR baik dalam bentuk uang maupun barang dari berbagai pihak, termasuk dari instansi pemerintah, baik untuk kepentingan pribadi maupun institusi.

Khusus kepada Bupati Pasaman dan jajarannya, kajari menegaskan agar tidak memberikan THR kepada aparatur Kejaksaan Negeri Pasaman, baik atas dasar permintaan ataupun secara sukarela. Kajari Sobeng Suradal menegaskan bahwa pihak yang melanggar aturan ini akan dilaporkan sebagai kasus gratifikasi.

Dengan langkah-langkah tegas dan transparan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Sobeng Suradal menunjukkan komitmennya untuk menjaga integritas dan independensi lembaga serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Kabupaten Pasaman.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.