Jangan Berbohong, PenaHarian.com Tantang Biro Umum dan Adpim Sumbar Buka Data Temuan Sewa Hotel Tamu Gubernur

PenaHarian.com
25 Jul 2024 17:40
3 menit membaca

Padang, – Pemimpin Redaksi PenaHarian.com, Darlinsah, SH angkat bicara terkait pernyataan Kepala Biro (Kabiro) Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemprov Sumbar, Edi Dharma melalui Biro Adpim yang menyebutkan berita temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal sewa hotel akomodasi tamu gubernur, tidak benar, berpotensi menyesatkan dan berdampak hukum.

“Perlu dipertanyakan, berita PenaHarian.com yang menyesatkan atau Biro Umum melalui Biro Adpim niat berbohong ke publik memberikan informasi tidak benar sehingga menyesatkan”, kata Darlinsah.

Menurutnya, berita yang dimuat PenaHarian.com sudah sesuai dengan data hasil pemeriksaan (LHP) BPK terhadap laporan keuangan Pemprov Sumbar tahun anggaran 2023. “Kami tantang Biro Umum dan Biro Adpim, buka data temuan itu, untuk menjawab siapa sebenarnya yang tidak benar dan menyesatkan”, tegasnya.

Tak sampai disitu, Pemimpin Redaksi itu mempersilahkan kalau memang berita yang dimuat dianggap Biro Umum dan Adpim Sumbar menyesatkan agar menempuh jalur hukum. “Bila memang tidak benar dan menyesatkan. Silahkan Biro Umum dan Biro Adpim menempuh jalur hukum”, ungkapnya.

Darlinsah sendiri merupakan jurnalis yang pada tahun 2020 meraih Juara 3 secara Nasional dalam lomba menulis Peran Audit BPK dalam Mengurangi Korupsi, menegaskan bahwa setiap pemberitaan yang muat PenaHarian.com pihaknya siap mempertanggungjawabkannya. Bila berita tidak terbukti menyesatkan, maka tidak menutup kemungkinan PenaHarian.com juga bisa menempuh jalur hukum.

Terakhir Darlinsah menyarankan kepada Gubernur Sumbar agar mengingatkan Biro Adpim maupun Biro Umum jangan anti kritik, masyarakat atau publik butuh informasi terlebih pertanggungjawban keuangan daerah. “Kami menjalankan tugas dan fungsi kami sebagai kontrol sosial, masyarakat berhak tahu akan informasi”, tukas Darlinsah.

Sebelumnya, Kabiro Umum Setda Pemprov Sumbar, Edi Dharma melalui Biro Adpim membantah pemberitaan tentang adanya temuan BPK dengan menyatakan tidak benar dan berpotensi menyesatkan berita terkait temuan sejumlah belanja akomodasi tamu kepala daerah yang peruntukannya tidak jelas dan pertanggungjawabannya tidak lengkap.

“Menurut Kabiro Umum Edi Dharma, setelah ditelusurinya informasi pemberitaan itu tidak benar dan berpotensi menyesatkan. Sebab, temuan yang dimaksud tidak ditemukan dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterbitkan BPK”, demikian pesan tertulis yang diterima PenaHarian.com dari Biro Adpim Sumbar melalui pesan WhatsApp, Jumat (5/7/2024) lalu.

Kabiro Umum menyayangkan keakuratan data yang digunakan media PenaHarian.com dalam menulis berita terkait permasalahan tersebut. Sebab, redaksionalnya berbeda jauh dari fakta sesungguhnya.

Pernyataan Kabiro Umum dimaksud dianggap bertolak belakang dengan fakta yang sesungguhnya. Berdasarkan audit BPK mengungkap sejumlah persoalan belanja sewa hotel Akomodasi Tamu Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat (Sumbar). Hal itu tertuang dalam LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumbar Tahun 2023.

Jelas diungkap dalam LHP BPK tersebut, terkait temuan belanja sewa hotel akomodasi tamu Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar tahun anggaran 2023 membebani keuangan daerah sebesar Rp170.549.077,00.

Melihat LHP BPK tersebut pada halaman 57 jelas ada tiga poin temuan BPK terkait tentang belanja sewa hotel akomodasi tamu pada Sekretariat Daerah Sumbar tidak tertib dan pengendaliannya tidak memadai, yaitu pengendalian atas kegiatan belanja sewa hotel akomodasi tamu Gubernur dan Wakil Gubernur tidak memadai.

Kemudian belanja sewa hotel akomodasi tamu dipertanggungjawabkan tidak lengkap dan diberikan untuk tujuan tidak jelas sebesar Rp38.421.390,00, dan belanja sewa hotel akomodasi tamu tidak terkait dengan kegiatan pemerintah daerah sebesar Rp132.127.687,00.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.