Pasaman, – Publik dikejutkan adanya aturan disalah satu kampung di Kecamatan Padang Gelugur Kabupaten Pasaman yang mewajibkan anak-anak berdomisili di kampung tersebut agar sekolah di salah satu sekolah Madrasah swasta yang beralamat di kampung itu. Bila tidak akan dikeluarkan dari adat sehingga baik buruknya tidak akan diurus kecuali meninggal dunia.
Tak main – main, ternyata aturan itu benar dilaksanakan seperti yang diungkapkan dua orang tua dari dua anak ketika mengadu ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Pasaman.
“Kami dikeluarkan dari adat karena anak kami umur 4 tahun dan 7 tahun tidak mau sekolah di sekolah swasta dibawah Kemenag tersebut”, ungkap dua orang tua itu di kantor DP3AP2KB Pasaman, Selasa (30/6/24).
Disampaikannya, keluarga mereka dikeluarkan dari adat sudah diumumkan oleh kepala kampung di Masjid yang ada di kampung itu pada 26 Juli 2024 kemarin.
“Sejak diumumkan di Masjid dan disaksikan masyarakat. Sejak itu juga anak kami kena mental, malu, menangis hingga tidak lagi mau keluar rumah. Anak kami tidak lagi mau tinggal di kampung kami itu”, ungkap orang tua anak tersebut.
Tak sampai disitu, orang tua dimaksud sudah berupaya membujuk anaknya agar sekolah disana. Namun anaknya tidak mau, sebab anak dimaksud inginnya sekolah negeri yang beralamat diluar kampung tersebut.
“Kami sudah membuat pengaduan ke Polres Pasaman. Kami juga mohon perlindungan dari Dinas Perlindungan Anak Kabupaten Pasaman”, ungkap kedua orang anak ini kepada Kepala DP3AP2KB Pasaman, Furqan.
Menanggapi itu, Kepala DP3AP2KB Pasaman, Furqan merespons serius dan akan turun langsung menemui anak. “Besok pagi kami akan turun langsung, bila sudah ada laporan kami juga akan segera koordinasi dengan kepolisian”, ungkapanya.
DP3AP2KB Pasaman juga akan berkoordinasi dengan Kemenag Kabupaten Pasaman. “Akan kita koordinasikan dengan pihak-pihak terkait”, tukasnya.
Kakan Kemenag Pasaman
Sementara sebelumnya Kakan Kemenag Pasaman, Yasril, dikonfirmasi mengatakan pihaknya sudah turun langsung dan memang benar ada aturan demikian dikampung tersebut. Kakan Kemenag sudah melakukan klarifikasi kepada kepala Madrasah itu.
“Menurut pengakuan kepala sekolah, aturan ini masyarakat kampung itu sendiri yang membuat, tidak ada sangkut pautnya dengan sekolah”, kata Yasril di Kantor Kemenag Pasaman, Senin (29/6/2024).
Akan tetapi kata Yasril, bila nanti terbukti ada keterlibatan atau intervensi dari pihak sekolah, maka pihak Kemenag akan memberikan sanksi kepada Madrasah tersebut.
Undang-Undang Perlindungan Anak
Sebagaimana diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 9 ayat (1) menerangkan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat.
Pasal 76A huruf a setiap orang dilarang memperlakukan Anak secara diskriminatif yang mengakibatkan Anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya.
UU ini juga mengatur pidana bagi yang melanggar yaitu pada Pasal 77 menjelaskan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76A dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).