Jakarta, – Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Kementerian PUPR tahun anggaran 2022 mengungkap sejumlah temuan signifikan termasuk realisasi Pelaksanaan Belanja Perjalanan Dinas (Perjadin) tidak sesuai ketentuan sebesar Rp7.242.758.707,00.
BPK menemukan Perjalanan Dinas Tanpa Bukti Pengeluaran At Sost Rp6.991.056.840,00.
Berdasarkan pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pendukung berupa register SPM dan bukti pertanggungjawaban menunjukkan bahwa terdapat realisasi biaya transportasi yang tidak melampirkan bukti-bukti pengeluaran yang sah dalam dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas. PPK dan Bendahara Pengeluaran menjelaskan bahwa transpor atas perjalanan dinas tersebut tidak didukung bukti at cost dan hanya melampirkan Daftar Pengeluaran Riil (DPR).
Lebih lanjut dijelaskan bahwa hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113/PMK.05/2012 tanggal 3 Juli 2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap, Pasal 34 ayat (3) tentang pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas, yang menyatakan bahwa dalam hal bukti pengeluaran transportasi dan/atau penginapan/hotel tidak diperoleh, pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas Jabatan dapat hanya menggunakan Daftar Pengeluaran Riil.
Namun, tidak terdapat keterangan yang memadai dari Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara Pengeluaran terkait alasan tidak diperolehnya bukti pengeluaran transportasi oleh pelaku perjalanan dinas yang hanya melampirkan DPR tersebut. Berdasarkan hasil uji petik diketahui bahwa terdapat perjalanan dinas yang dibayarkan tanpa didukung bukti pengeluaran at cost sebesar
Rp6.991.056.840,00.
Realisasi Belanja Perjalanan Dinas Tidak Dipertanggungjawabkan Sesuai Kondisi yang Sebenarnya Rp50.379.000,00
Hasil pemeriksaan pada Satker Direktorat Kompetensi dan Produktivitas Konstruksi Ditjen Bina Konstruksi menunjukkan terdapat penggunaan kuitansi penginapan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp34.355.000,00 dan terdapat pembayaran untuk perjalanan dinas yang tidak dapat diyakini keberadaannya karena tidak ditemukan bukti berupa absensi dan dokumentasi keberadaan pelaksana atas kegiatan.tersebut sebesar Rp16.024.000,00.
Realisasi Belanja Perjalanan Dinas Luar Negeri Tidak Sesuai Ketentuan Rp201.322.867,00
Hasil pemeriksaan atas pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri menunjukkan terdapat permasalahan terkait jumlah hari perjalanan dinas melebihi jangka waktu yang diizinkan (exit permit) dari Kementerian Sekretariat Negara dan itinerary pelaksanaan perjalanan dinas, perjalanan dinas luar negeri dilaksanakan tanpa exit permit atau tidak terdapat izin berangkat dari Kementerian Sekretariat Negara saat melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.
Selain itu, pemeriksaan atas kegiatan perjalanan dinas luar negeri yang dilaksanakan pada Ditjen SDA juga menunjukkan terdapat pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri an. Sdr. JW pada tanggal 18 s.d. 22 Mei 2022 dan Sdr. IA pada tanggal 12 s.d. 15 Mei 2022 ke Negara Vietnam yang dilaksanakan tanpa exit permit atau dilaksanakan sebelum mendapat izin berangkat melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri dari Kementerian Sekretariat Negara.
Konfirmasi kepada PPK SesDitjen SDA menyatakan hal tersebut terjadi karena adanya permintaan pimpinan untuk ikut serta mendampingi kegiatan di luar negeri tersebut secara mendadak sehingga keberangkatan dua ASN tersebut masih menggunakan paspor biasa.
BPK menyimpulkan kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tanggal 7 Juni 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN, dan sejumlah PMK. Masalah ini mengakibatkan realisasi pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas tidak tertib dan tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya sebesar Rp7.242.758.707,00.