Gugatan Prapid Tersangka Korupsi Alat Praktik SMK Ditolak, Kejati Sumbar Menang

PenaHarian.com
8 Jul 2024 16:33
2 menit membaca

Padang, – Gugatan pra peradilan yang diajukan tersangka Doni Rahmat Samulo (DRS) resmi ditolak oleh Hakim Pra Peradilan Pengadilan Negeri Padang Kelas 1A. Keputusan ini menegaskan kemenangan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat dalam kasus korupsi pengadaan alat praktek SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat.

Dalam putusan perkara Pra Peradilan Nomor 07/Pid.Pra/2024/PN.PDG tertanggal 8 Juli 2024, hakim menyatakan sah penetapan tersangka terhadap Doni Rahmat Samulo yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Pemohon dalam gugatan ini meminta agar penetapan tersangka tersebut dinyatakan tidak sah, namun dalil-dalil permohonan tersebut ditolak sepenuhnya oleh hakim.

Kasus ini terkait dengan pengadaan alat praktek untuk SMK di Sumatera Barat dengan pagu anggaran sebesar Rp 18 miliar pada tahun 2021. Tersangka Doni Rahmat Samulo, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Biro Pemerintahan Sumatera Barat, diduga melakukan korupsi saat masih menjabat sebagai Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Sumatera Barat.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman, mengungkapkan bahwa tim penyidik segera akan merampungkan berkas perkara tersangka Doni Rahmat Samulo beserta tersangka lainnya untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Hadiman menambahkan, sebanyak delapan orang telah menjadi tersangka dalam kasus ini, termasuk pegawai negeri sipil, guru, dan beberapa rekanan dari berbagai CV yang terlibat.

Dalam kasus yang diduga merugikan negara sekitar Rp 5,5 miliar ini, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengancam hukuman hingga 20 tahun penjara.

Kejati Sumatera Barat melakukan penyelidikan kasus ini sejak tahun 2021, berdasarkan laporan masyarakat. Dugaan adanya mark up dalam pengadaan peralatan praktek siswa SMK di empat sektor – kemaritiman, tanaman pangan, otomotif, dan pariwisata – mengarahkan penyelidikan ini hingga ke tahap penyidikan.

Kejati juga sempat menggeledah kantor Dinas Pendidikan, Kantor Gubernur Sumbar, dan ruangan Sekda.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.