Padang—Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kembali meluncurkan kebijakan insentif pajak kendaraan bermotor untuk meringankan beban masyarakat yang mengalami penundaan pembayaran pajak. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19 serta bencana alam yang melanda Sumbar dalam beberapa tahun terakhir.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi, menyampaikan bahwa insentif ini merupakan bentuk tanggung jawab moral pemerintah dalam menghadapi tantangan ekonomi masyarakat.
“Kita harus hadir untuk meringankan beban masyarakat kita. Bagaimana mereka tetap membayar pajak tapi tidak memberatkan,” ujar Mahyeldi pada Rabu (11/9/2024).
Kebijakan insentif ini meliputi penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan beberapa keringanan lainnya yang berlaku dari 21 Agustus hingga 30 September 2024. Berikut adalah empat kategori pemutihan yang diberlakukan:
- Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II: Pemilik kendaraan yang melakukan balik nama kendaraan selama periode pemutihan akan dibebaskan dari bea BBNKB, yang biasanya mencapai 2/3 dari nilai pokok pajak.
- Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB: Pemilik kendaraan yang menunggak pajak tidak akan dikenakan denda, hanya membayar pokok pajak saja.
- Pembebasan Pajak Progresif: Keringanan diberikan dengan menghapus pajak progresif untuk kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya dalam satu keluarga.
- Pembebasan Denda Asuransi: Bebas denda untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) selama masa pemutihan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Syefdinon, menyebutkan bahwa insentif ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah. Pada tahun 2024, Bapenda Sumbar menargetkan penerimaan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp867,2 miliar, dengan Rp542 miliar sudah terealisasi hingga Agustus.
Program insentif ini merupakan kelanjutan dari kebijakan serupa yang dimulai pada akhir 2022 dan berlanjut pada 2023. Pemprov Sumbar juga akan melakukan razia untuk kendaraan yang mati pajak guna mengejar target pendapatan.
Selain itu, mulai Oktober 2024, Pemprov Sumbar akan menerapkan diskon pajak tambahan, di mana pajak yang belum dibayar akan mendapatkan diskon 20% jika dibayar pada Oktober dan 15% jika dibayar pada November.