Gubernur Mahyeldi Anggarkan Bantuan Hukum Bagi Warga Tak Mampu

PenaHarian.com
9 Sep 2024 13:47
2 menit membaca

PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menunjukkan kepedulian mendalam terhadap masyarakat kurang mampu dengan menyediakan anggaran bantuan hukum.

Gubernur Mahyeldi Ansharullah menegaskan pentingnya dukungan ini untuk membantu warga yang terjebak dalam kasus hukum, yang sering kali tidak mampu membayar biaya pengacara.

“Masalah hukum bagi masyarakat tidak mampu sering kali menjadi beban tambahan di luar kebutuhan dasar mereka,” ujar Gubernur Mahyeldi di Padang, Minggu (8/9/2024).

Untuk itu, Pemprov Sumbar mengalokasikan anggaran tahunan khusus untuk bantuan hukum, sesuai dengan Perda Sumbar Nomor 13 Tahun 2014 dan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2017.

Anggaran bantuan hukum ini bertujuan mendukung warga yang menghadapi berbagai jenis perkara, baik pidana, perdata, maupun Tata Usaha Negara (TUN). Bantuan ini juga mencakup masalah hukum di luar pengadilan. Setiap tahun, Pemprov Sumbar menyediakan anggaran sebesar Rp 7,5 juta untuk masing-masing kasus, dengan target delapan perkara per tahun.

Hingga kini, sebanyak 12 kabupaten/kota di Sumbar telah mengadopsi kebijakan ini, termasuk Kota Padang, Kota Pariaman, dan Kabupaten Solok. Penggunaan dana dilakukan melalui organisasi bantuan hukum (OBH) yang telah terverifikasi dan terakreditasi. Tahun ini, dana telah dicairkan untuk enam dari delapan perkara yang direncanakan.

Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumbar, Ezeddin Zain, menambahkan bahwa bantuan hukum tidak tersedia untuk pelaku tindak pidana tertentu, termasuk korupsi, narkotika, dan penebangan liar. Masyarakat yang membutuhkan dapat mengajukan permohonan melalui OBH yang telah ditetapkan, seperti YLBHI Kantor LBH Padang dan Posbakumadin di beberapa daerah.

Pemprov Sumbar berharap, dengan adanya bantuan hukum ini, warga kurang mampu dapat memperoleh keadilan dan dukungan yang mereka perlukan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi seluruh masyarakat.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.