Jakarta, – Komunitas Pemberantas Korupsi (LSM KPK) DPW Sumatera Barat secara resmi mengirimkan surat kepada Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI, Budisatrio Djiwandono, untuk meminta dukungan pengawasan atas penanganan kasus dugaan korupsi proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Panti Rao (PSL3) senilai Rp48 miliar di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.
Surat tersebut menjadi bukti konkret bahwa LSM KPK mendukung penuh semangat pemberantasan korupsi yang menjadi bagian dari agenda prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ketua DPW LSM KPK Sumbar, Darlinsah, menyatakan bahwa pelaporan kepada Ketua Fraksi Gerindra DPR RI sebagai representasi partai pengusung Presiden adalah bentuk sinergi masyarakat sipil dalam memastikan program bersih dari korupsi benar-benar terwujud.
“Langkah ini adalah bentuk dukungan kami terhadap program antikorupsi Presiden Prabowo. Kami percaya kader partai beliau, seperti Ketua Fraksi Gerindra DPR RI, bisa menjadi garda terdepan dalam mengawal keadilan,” tegas Darlinsah dalam keterangannya, Selasa (10/6/2025).
Menurutnya, proses penyelidikan yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumbar telah berjalan lebih dari lima bulan sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-02/L.3/Fd.1/01/2025 pada 2 Januari 2025, namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.
“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan awal tanpa kepastian hukum. Ini kami pandang sebagai bentuk kelambanan yang bisa merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” ujar Darlinsah.
Proyek irigasi yang menjadi sumber persoalan ini merupakan bagian dari program strategis nasional Kementerian PUPR dan dilaksanakan oleh Balai Wilayah Sungai Sumatera V (BWSS V) Padang di bawah Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA).
LSM KPK meminta Fraksi Gerindra untuk menjalankan fungsi kontrol terhadap penegakan hukum dalam kasus ini. Tak hanya kepada parlemen, Darlinsah juga berharap Presiden Prabowo memberikan atensi khusus terhadap lambannya penyelidikan, dengan menginstruksikan Jaksa Agung melakukan pengawasan internal agar proses hukum berjalan objektif dan tanpa intervensi.
“Kami percaya Presiden Prabowo memiliki komitmen kuat memberantas korupsi. Kami mendukung penuh arah kebijakan itu, dan laporan kami ke Ketua Fraksi Gerindra merupakan bentuk kontribusi nyata dalam mendukung agenda bersih-bersih birokrasi yang dicanangkan beliau,” ungkapnya.
Sementara itu, Kejati Sumbar melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), M. Rasyid, menyatakan penyelidikan masih berjalan. Tim Pidana Khusus telah memanggil lima orang untuk dimintai keterangan dan melakukan pengumpulan data di lapangan.
“Surat Perintah Penyelidikan dikeluarkan pada 2 Januari 2025. Saat ini masih dalam proses pengumpulan bahan keterangan dan data,” ungkap M. Rasyid pada Kamis (8/5/2025) lalu.
Komunitas Pemberantas Korupsi menegaskan akan terus mengawal kasus ini sebagai bagian dari upaya masyarakat sipil dalam mendukung visi Indonesia maju dan bersih dari korupsi di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo.