Usai Kasus Korupsi Sapi, Pemprov Sumbar Kini Diterpa Dugaan Pemahalan Harga Pengadaan Pakan Ternak Rp2,5 Miliar

PenaHarian.com
20 Mar 2025 17:38
2 menit membaca

Padang, – Masyarakat Sumatera Barat kembali dikejutkan adanya temuan baru terkait dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Setelah kasus korupsi pengadaan sapi tahun anggaran 2021 yang melibatkan enam terdakwa dan telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor Padang pada Maret 2024 lalu, kini temuan baru muncul kembali di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Provinsi Sumbar

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Disnakkeswan Provinsi Sumatera Barat tahun anggaran 2024 mengungkap dugaan 10 paket pekerjaan pengadaan Pakan Ternak Unggas tidak sesuai ketentuan dan terdapat Indikasi pemahalan harga sebesar Rp2,5 miliar.

Salah satu hal yang menjadi sorotan dalam temuan ini adalah persyaratan dokumen teknis yang mengharuskan calon penyedia pakan untuk memberikan surat dukungan dan jaminan ketersediaan pakan dari supplier atau distributor yang berada di wilayah Sumatera Barat. Berdasarkan pemeriksaan, diketahui bahwa tujuh penyedia pakan ternak unggas memberikan surat dukungan dari distributor produk pakan PT CPI, yang dikenal dengan nama CV DU.

Namun, lebih lanjut dilakukan penelusuran terhadap data penyedia yang terlibat dalam pengadaan ini, dan ditemukan bahwa tiga dari tujuh penyedia pakan tersebut terindikasi berada di bawah kendali pihak yang sama, berdasarkan kesamaan nama pemilik atau pengurus dalam akta pendirian perusahaan mereka. Hal ini menambah kecurigaan atas potensi praktik kolusi dan monopoli dalam pengadaan tersebut.

Hasil analisis BPK menunjukkan bahwa harga pakan ternak yang ditawarkan oleh tujuh Penyedia pakan ternak unggas dan dibeli oleh PPK lebih tinggi daripada harga pasar yang wajar.

Harga jual ketiga perusahaan yang berada di bawah kendali pihak yang sama melebihi harga jual yang wajar sebesar Rp1.840.858.487,50. Kemudian harga jual empat perusahaan lebih tinggi daripada harga pasar yang wajar sebesar Rp738.941.250,00.

BPK menyumpulkan, kondisi tersebut mengakibatkan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tidak mendapatkan hasil pengadaan barang dan jasa dengan biaya yang wajar dari harga pengadaan yang telah dibayarkan kepada Penyedia. Kelebihan pembayaran kepada Penyedia sebesar Rp2,5 miliar atas indikasi pemahalan harga satuan pengadaan pakan ternak.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.