Padang, – Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Pemerintah Kota Padang tahun anggaran 2021 ternyata tidak hanya menemukan bukti bahwa Hak Pakai atau Kartu Kuning untuk 2 toko pasar milik Pemko Padang telah digunakan sebagai jaminan (agunan) pinjaman oleh pedagang di bank. Selain itu, BPK juga mengungkap adanya indikasi kerugian daerah atas penyalahgunaan pemanfaatan kekayaan milik daerah yang berasal dari pengalihan dan pemanfaatan sewa toko minimal sebesar Rp350.312.000,00.
Terungkap bahwa terdapat 33 pedagang yang tidak memiliki hak pakai. Hasil konfirmasi tim pemeriksa BPK kepada 17 pedagang di Pasar Lubuk Buaya diketahui 14 pedagang bukan pemegang Buku Kuning, sedangkan dari konfirmasi kepada 24 pedagang di Pasar Bandar Buat diketahui 19 pedagang bukan pemegang Buku Kuning. Para pedagang tersebut menyewa toko kepada pemegang hak pakai dhi. pemegang Buku Kuning tanpa adanya persetujuan dari Dinas Perdagangan.
Dinas Perdagangan maupun UPTD Pasar Lubuk Buaya dan Pasar Bandar Buat belum melakukan upaya penghentian praktik sewa kepada pihak ketiga. Penelusuran lebih lanjut diketahui bahwa nilai sewa yang dibayarkan jauh lebih tinggi dari retribusi sewa kios/toko yang dibayarkan kepada Pemko Padang yaitu antara Rp4.000.000,00 sampai dengan Rp24.000.000,00 per tahun, sedangkan tarif retribusi hanya sebesar Rp36.000,00 sampai dengan Rp144.000,00 per bulan atau sebesar Rp432.000,00 sampai dengan Rp1.728.000,00 per tahun sehingga terdapat selisih minimal sebesar Rp350.312.000,00.
Menurut keterangan Kepala Tata Usaha Pasar Lubuk Buaya, Kepala UPTD Pasar Bandar Buat, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Perdagangan serta reviu lebih lanjut atas Buku Kuning diketahui bahwa Dinas Perdagangan belum melakukan pendataan dan pemuktahiran data atas pemegang hak pakai kios/toko di Pasar Lubuk Buaya dan Bandar Buat, sehingga Dinas Perdagangan tidak mengetahui kios/toko yang ditempati bukan oleh pemegang hak pakai.
Kemudian belum ada mekanisme yang mengatur pengalihan hak pakai kios/toko antara lain mengenai persyaratan penerima pengalihan hak pakai, Buku Kuning belum memuat aturan tentang jangka waktu pemegang hak pakai dapat memanfaatkan kios/toko, dan belum terdapat sanksi atas praktik sewa kios/toko tanpa persetujuan tertulis dari Dinas Perdagangan dan denda atas keterlambatan pembayaran retribusi sewa kios/toko.
Hal tersebut mengakibatkan indikasi kerugian daerah atas penyalahgunaan pemanfaatan kekayaan milik daerah yang berasal dari pengalihan dan pemanfaatan sewa toko minimal sebesar Rp350.312.000,00.
BPK menyimpulkan hal tersebut terjadi karena Kepala Dinas Perdagangan kurang melakukan pengawasan dan pengendalian pengelolaan retribusi sewa kios/toko di Pasar Lubuk Buaya dan Pasar Bandar Buat, belum menyusun dan menetapkan mekanisme pengalihan hak pakai kios/toko yang memadai sesuai dengan pasal perjanjian pada Buku Kuning. Kepala dinas juga belum menerapkan sanksi pemutusan sepihak atas pelanggaran perjanjian berupa pengalihan kios/toko kepada pihak lain maupun mengagunkan hak pakai kios/toko kepada Bank tanpa persetujuan tertulis dari Dinas Perdagangan.
Kepala UPTD Pasar Lubuk Buaya dan Pasar Bandar Buat juga lalai melakukan pendataan dan pemutakhiran data hak pakai pertokoan atas pedagang aktif dan tidak aktif di Pasar Lubuk Buaya dan Pasar Bandar Buat serta melakukan pengawasan atas kepatuhan pengguna hak pakai sesuai perjanjian.
Atas permasalahan tersebut, Walikota Padang melalui Kepala Dinas Perdagangan sependapat dengan temuan BPK.
BPK merekomendasikan Walikota Padang agar memerintahkan Kepala Dinas Perdagangan untuk memproses kerugian daerah terkait penyalahgunaan pemegang hak pakai kepada pihak terkait sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke Kas Daerah minimal sebesar Rp350.312.000,00.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang pada tahun 2021 dijabat oleh Andree Algamar sejak 11 Mei 2020 hingga 12 Juni 2022. Selanjutnya, Andree Algamar dilantik sebagai Sekda Kota Padang pada 13 Juni 2022 dan kemudian sebagai Penjabat Wali Kota Padang pada 17 Mei 2024.