DPRD Sumbar Tetapkan Propemperda 2026 dan Dua Ranperda

PenaHarian.com
17 Nov 2025 16:07
2 menit membaca

Padang – DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 bersama dua rancangan peraturan daerah (ranperda) melalui rapat paripurna di ruang sidang utama Gedung DPRD, Senin (17/11/2025).

Dua ranperda yang disahkan adalah ranperda tentang APBD Tahun 2026 serta ranperda perubahan ketiga atas perda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah (OPD) Provinsi Sumatera Barat. Rapat dipimpin Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, didampingi tiga wakil ketua DPRD, serta dihadiri Wakil Gubernur Sumbar Vasko Ruseimy, Forkopimda, dan seluruh anggota DPRD.

Muhidi menegaskan pentingnya kedudukan perda dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Karena itu, setiap perda yang dibentuk harus sesuai kebutuhan otonomi daerah, sejalan dengan rencana pembangunan, mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta menampung aspirasi masyarakat. Propemperda pun disusun berdasarkan prioritas dan pertimbangan tersebut.

Untuk tahun 2026, direncanakan 11 ranperda akan dibahas. Komposisinya terdiri dari empat ranperda usulan baru, tiga ranperda komulatif terbuka, dan empat ranperda luncuran dari Propemperda Tahun 2025. Meski demikian, Muhidi membuka peluang pembahasan ranperda di luar daftar jika dibutuhkan.

Terkait ranperda perubahan ketiga atas perda pembentukan dan susunan perangkat daerah, Muhidi menjelaskan bahwa penyesuaian ini diperlukan karena struktur OPD saat ini tidak lagi sepenuhnya relevan dengan kebutuhan pembangunan daerah.

Kondisi tersebut dipengaruhi arah kebijakan dalam RPJMD, RPJPD, RTRW, serta tuntutan pencapaian target pembangunan prioritas daerah. Perubahan nomenklatur kementerian di tingkat pusat turut menuntut sinkronisasi agar penyelenggaraan pembangunan pusat dan daerah tetap selaras.

Sementara itu, ranperda APBD Tahun 2026 disusun sebagai APBD kedua dari pelaksanaan RPJMD Sumbar 2025–2029. Muhidi mengungkapkan bahwa APBD 2026 dihadapkan pada tantangan besar akibat pengurangan dana transfer yang mencapai Rp429 miliar.

Karena itu, daerah didorong mengubah paradigma pengelolaan keuangan dengan tidak lagi bergantung pada pendapatan transfer. Pendapatan Asli Daerah (PAD), katanya, harus menjadi sumber utama untuk mewujudkan kemandirian daerah.

Wakil Gubernur Sumbar, Vasko Ruseimy, menambahkan bahwa penyusunan dan pembahasan APBD 2026 telah memperhatikan prinsip penganggaran dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yakni efisien, efektif, disiplin, transparan, akuntabel, wajar, dan patut.

Ia menegaskan bahwa APBD 2026 merupakan bagian dari implementasi RPJMD Sumbar 2025–2029, sehingga seluruh program dan kegiatan yang disusun harus memberi kontribusi nyata terhadap target pembangunan. Karena sumber daya terbatas, ia meminta agar alokasi anggaran yang tidak menunjang pencapaian sasaran daerah diminimalisir.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
x