Padang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menerima kunjungan kerja dari gabungan Komisi I, II, dan III DPRD Kabupaten Solok Selatan pada Kamis (22/5/2025).
Kunjungan ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman terkait mekanisme penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Rombongan yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Solok Selatan, Mursiwal, disambut oleh Ketua Tim Pakar DPRD Sumbar, HM Nurnas, dan Plt Sekretaris DPRD Sumbar, Maifrizon.
Dalam pertemuan tersebut, Mursiwal menyampaikan keinginan pihaknya untuk mengetahui secara lebih rinci pihak-pihak yang berwenang mengusulkan Ranperda—apakah berasal dari anggota DPRD secara individu, komisi, gabungan komisi, atau melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Mereka juga menyoroti pentingnya pembentukan tim penyusun dalam proses legislasi.
Tak hanya itu, rombongan turut mempertanyakan keberadaan dan pengaturan jenis peraturan DPRD lainnya yang tidak tercakup dalam tata tertib, kode etik, maupun tata beracara Badan Kehormatan.
Menanggapi pertanyaan tersebut, HM Nurnas menekankan bahwa setiap Ranperda wajib melewati proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
“Jika proses harmonisasi ini tidak dilakukan, maka sekalipun Perda telah disahkan bersama pihak eksekutif, ia tetap dianggap tidak sah secara hukum,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa usulan Ranperda dapat diajukan tidak hanya oleh individu anggota DPRD, tetapi juga oleh fraksi maupun Bapemperda, memberikan fleksibilitas dalam proses legislasi di tingkat daerah.
Kunjungan kerja ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat sinergi antarparlemen daerah serta mendorong terciptanya produk hukum daerah yang berkualitas dan sesuai dengan regulasi nasional.