DPRD Sumbar Sahkan Perubahan KUA-PPAS 2025, Fokus Tingkatkan Pendapatan di Tengah Tantangan

PenaHarian.com
24 Jul 2025 17:27
2 menit membaca

PADANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar rapat paripurna penting pada Kamis, 24 Juli 2025. Rapat ini mengesahkan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2025 menjadi keputusan DPRD.Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, didampingi oleh Wakil Ketua Evi Yandri Rajo Budiman, M. Iqra Chissa Putra, dan Nanda Satria, turut dihadiri oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah.

Dalam pidatonya, Muhidi menyampaikan bahwa perubahan KUA-PPAS ini merupakan respons terhadap berbagai dinamika pemerintahan daerah setelah Pilkada 2024 dan penyesuaian dengan program pembangunan Asta Cita dari Pemerintahan Presiden Prabowo.

Ia menjelaskan bahwa dokumen yang disepakati ini akan menjadi pedoman utama dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun 2025. Kebijakan, program, dan kegiatan yang sudah ditetapkan dalam Perubahan KUA-PPAS tidak dapat lagi diubah.

Fokus pada Peningkatan PAD

Muhidi juga menyoroti tantangan besar yang dihadapi, yaitu hutang daerah dan defisit yang cukup signifikan. Oleh karena itu, pembahasan KUA-PPAS difokuskan pada upaya peningkatan pendapatan daerah, terutama dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Meskipun dihadapkan pada situasi ekonomi yang melambat dan adanya surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) terkait keringanan pajak kendaraan bermotor, DPRD dan Pemerintah Daerah tetap berupaya untuk mengoptimalkan pendapatan. Upaya tersebut akan dilakukan melalui intensifikasi atau optimalisasi objek pajak yang sudah ada, serta inovasi untuk mencari sumber-sumber penerimaan baru.

Dalam rapat ini, ditetapkan bahwa target pendapatan daerah yang akan ditampung dalam Perubahan KUA-PPAS Tahun 2025 adalah sebesar Rp6.046.525.490.392,-. Angka ini mengalami penurunan dari target sebelumnya, yang dipengaruhi oleh beberapa kebijakan nasional seperti Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dan PMK Nomor 29 Tahun 2025.

Penurunan target pendapatan ini secara langsung berdampak pada alokasi belanja daerah, yang ditetapkan sebesar Rp6.164.260.444.387,43,-. Kondisi ini akan menyebabkan berkurangnya beberapa program dan kegiatan yang telah direncanakan sebelumnya.

Dengan disahkannya Perubahan KUA-PPAS 2025 ini, DPRD Sumbar menunjukkan komitmennya untuk mengelola anggaran secara efektif dan realistis di tengah kondisi ekonomi yang menantang, sembari tetap berupaya keras untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui optimalisasi pendapatan daerah.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.