DPRD Sumbar Konsultasi ke Kemendagri Bahas Perubahan Tata Tertib Tahun 2025

PenaHarian.com
23 Jan 2025 17:05
2 menit membaca

Jakarta – Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib DPRD Provinsi Sumatera Barat melakukan kunjungan konsultasi awal ke Kementerian Dalam Negeri, Kamis (23 Januari 2025). Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penyusunan Tata Tertib DPRD Sumbar tahun 2025 sesuai dengan arahan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman, tim Pansus berdialog langsung dengan Direktorat Hukum Daerah Kemendagri. Dalam pertemuan tersebut, disampaikan bahwa ada sembilan poin penting yang menjadi fokus perubahan Tata Tertib. Dua di antaranya mencuat sebagai pembahasan utama, yakni terkait fasilitasi staf administrasi bagi anggota dewan serta pengaturan penggunaan pakaian adat dalam rapat paripurna istimewa Hari Jadi Daerah.

“Kedua poin ini erat kaitannya dengan fasilitasi keuangan daerah, dan menjadi perhatian serius bagi tim Pansus untuk didalami lebih lanjut dalam pembahasan selanjutnya,” ujar Evi Yandri.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pembahasan Tata Tertib ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan dinamika dan aktivitas terkini dalam lembaga legislatif. Tujuannya, memastikan bahwa aturan internal DPRD Sumbar tetap relevan dan berlandaskan hukum.

“Apakah akan dilakukan penggantian total atau revisi terhadap Tata Tertib yang lama, akan kita sesuaikan dengan ketentuan mekanisme yang berlaku. Yang jelas, Tata Tertib merupakan pedoman penting dalam menjalankan fungsi kedewanan,” katanya.

Dari pihak Kemendagri, Kasubdit Produk Hukum Daerah, Ahli Muda Perundangan, Yuniar, SP. MAP menegaskan bahwa setiap perubahan ataupun revisi Tata Tertib DPRD harus melalui fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri sebelum disahkan dalam rapat paripurna.

“Tatib DPRD harus mengacu pada UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta PP No. 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tata Tertib DPRD. Jika perubahan substansialnya lebih dari 50 persen, maka dokumen Tatib yang lama harus dicabut dan diganti dengan yang baru. Jika di bawah 50 persen, cukup dilakukan revisi,” jelas Yuniar.

Ia juga mengingatkan agar pengaturan dalam Tata Tertib tidak terlalu rinci sehingga tidak membatasi fleksibilitas aktivitas DPRD. Untuk bagian yang berkaitan dengan pembiayaan atau fasilitasi keuangan, disarankan agar tim Pansus juga berkonsultasi dengan Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri.

Dalam konsultasi tersebut, hadir pula Wakil Ketua DPRD Sumbar lainnya, Muhammad Iqra Chisa dan Nanda Satria, Wakil Ketua Tim Pansus Ronny Mulyadi Dt Bungsu, serta anggota Pansus lainnya seperti M. Yasin, Lazuadi Erman, Muclis Yusuf Abit, Andarmy, Yodi Pratama, Indra Dt Rajo Lelo, Jefri Masrul, Selamat Simamora, Sri Kumala Dewi, serta Kabag Persidangan Zardi Syahrir, SH. MM.

Kegiatan ini menunjukkan komitmen DPRD Sumbar dalam menjalankan fungsi legislasi secara profesional dan taat hukum, demi mendukung efektivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.


Tidak ada komentar untuk ditampilkan.