DPRD Kota Padang Sepakat Perubahan KUA-PPAS APBD 2025, Siap Kawal Pelaksanaan Anggaran

PenaHarian.com
21 Jun 2025 21:53
2 menit membaca

Padang — DPRD Kota Padang resmi menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna, Sabtu malam (21/6/2025). Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang itu dipimpin Ketua DPRD Kota Padang, Ustad H. Muharlion, S.Pd., didampingi Wakil Ketua Mastilizal Aye, Osman Ayub, dan Jupri, serta dihadiri seluruh anggota dewan.

Rapat paripurna turut dihadiri Wali Kota Padang, Fadly Amran, Wakil Wali Kota Maigus Nasir, Sekretaris Daerah Kota Padang, para kepala SKPD, unsur Forkopimda, dan tamu undangan lainnya.

Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menegaskan bahwa kesepakatan ini merupakan hasil pembahasan panjang sejak penyampaian dokumen perubahan KUA-PPAS oleh Wakil Wali Kota pada 10 Juni 2025. Menurutnya, perubahan ini merupakan pagu indikatif yang akan dibahas lebih lanjut bersama Pemerintah Kota Padang dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2025.

“DPRD Padang siap mengawal pelaksanaan anggaran, guna memastikan program dan kegiatan yang direncanakan Pemko Padang dapat terlaksana secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Kami berharap APBD Perubahan 2025 dapat ditetapkan tepat waktu sebagaimana diatur dalam SE Mendagri No. 900.1.1/640/SJ,” ujar Muharlion.

Dari seluruh fraksi di DPRD, pendapat akhir yang disampaikan pada rapat tersebut menyatakan persetujuan atas perubahan KUA-PPAS APBD TA 2025. Muharlion menilai dukungan penuh seluruh fraksi membuktikan adanya kesamaan visi untuk mendorong pembangunan dan pelayanan publik di Kota Padang.

Sementara itu, Wali Kota Padang, Fadly Amran, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah menyetujui perubahan ini. Ia menyebut kedua dokumen tersebut akan menjadi acuan penting dalam penyusunan APBD Perubahan 2025 untuk mewujudkan visi misi dan 9 program unggulan Pemko Padang.

Pada perubahan KUA-PPAS 2025, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp2,82 triliun atau meningkat Rp10,8 miliar (0,38 persen) dibanding APBD murni 2025. Perubahan ini, kata Fadly, merupakan respons terhadap dinamika asumsi makro, kondisi fiskal, dan prioritas pembangunan yang berkembang.

Dengan kesepakatan ini, DPRD Kota Padang menegaskan komitmennya sebagai mitra kritis pemerintah daerah dalam memastikan anggaran benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat.


Tidak ada komentar untuk ditampilkan.