DPRD dan Gubernur Sumbar Sepakati Dua Perda Strategis untuk Iklim Usaha dan Penguatan Pesantren

PenaHarian.com
8 Des 2025 14:43
RAGAM 0
2 menit membaca

PADANG – DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) bersama Gubernur Mahyeldi Ansharullah resmi mengesahkan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kemudahan Berusaha dan Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren menjadi Peraturan Daerah melalui penandatanganan persetujuan bersama dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Sumbar. Rapat yang berlangsung Senin pagi itu dipimpin Ketua DPRD Muhidi, dan dihadiri jajaran pimpinan daerah serta berbagai instansi terkait (8/12/2025).

Rapat paripurna turut dihadiri Wakil Ketua DPRD, Anggota DPRD Sumbar, Forkopimda, Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar, Ombudsman Perwakilan Sumbar, pimpinan BUMN dan BUMD, instansi vertikal, serta jajaran Pemerintah Provinsi termasuk Sekda, Staf Ahli, Asisten, dan Kepala OPD. Kehadiran unsur lengkap pemerintah dan legislatif menandai kuatnya komitmen bersama dalam penguatan kebijakan strategis daerah.

Gubernur Mahyeldi menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja kolaboratif dalam merampungkan dua Ranperda tersebut. Ia menegaskan bahwa keselarasan antara legislatif dan eksekutif merupakan bagian penting dari sistem demokrasi untuk mendorong percepatan pembangunan daerah. Mahyeldi menyoroti berbagai tantangan investasi di Sumbar seperti birokrasi yang belum efisien, regulasi tumpang tindih, dan kepastian hukum yang masih perlu diperkuat.

Menurutnya, Perda Kemudahan Berusaha akan menjadi landasan untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif, sederhana, dan transparan. Ia berharap percepatan investasi dapat membuka lapangan kerja baru, memperkuat ekonomi kerakyatan, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah. Mahyeldi juga menekankan pentingnya peningkatan kolaborasi antara Pemprov dan pemerintah kabupaten/kota agar pelayanan bagi pelaku usaha semakin jelas, mudah, dan cepat.

Sementara itu, terkait Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Mahyeldi menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban memberikan dukungan kepada pesantren sebagai lembaga pendidikan yang berperan dalam membentuk generasi beriman dan berakhlak mulia. Ia menyebut pentingnya memperkuat pesantren sejalan dengan falsafah Minangkabau Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah, serta memastikan penguatan karakter generasi muda melalui pendidikan keagamaan.

Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, menyampaikan bahwa kedua Ranperda tersebut telah melalui pembahasan intensif bersama pemerintah daerah melalui Komisi III untuk Ranperda Kemudahan Berusaha dan Komisi V untuk Ranperda Fasilitasi Pesantren. Seluruh fraksi sepakat mendukung dan menyetujui penetapan kedua Ranperda menjadi Perda setelah melalui seluruh prosedur yang diperlukan.

Persetujuan terhadap kedua Perda tersebut dituangkan dalam Keputusan DPRD Nomor 25/SB/2025 mengenai Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Keputusan DPRD Nomor 26/SB/2025 mengenai Ranperda Penyelenggaraan Kemudahan Berusaha. DPRD berharap implementasi segera dilakukan agar manfaat regulasi ini dapat dirasakan masyarakat, baik dalam peningkatan iklim usaha maupun penguatan lembaga pendidikan pesantren di Sumatera Barat.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
x