Padang, – Pernyataan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sumatera Barat, Buchari, mengenai kerahasiaan data penerima zakat menuai kecaman dari berbagai pihak. Pernyataan itu diungkapkan Buchari dalam sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Sumatera Barat pada Kamis, 19 September 2024 kemarin.
Dalam sidang tersebut, Baznas sebagai termohon menolak permintaan akses informasi yang diajukan oleh media online PenaHarian.com mengenai data penerima dan pemberi zakat.
Menanggapi pernyataan Buchari, Anggota DPRD Sumbar, Nofrizon, menyatakan kekecewaannya. Ia menegaskan bahwa dana Baznas adalah dana umat, bukan milik pengurus Baznas atau kelompok tertentu. “Jangan dipermainkan, dana Baznas adalah dari umat untuk umat sesuai syariat Islam. Bila untuk kepentingan kelompok politik tertentu, maka itu dosa besar,” tegasnya.
Nofrizon mengungkapkan kekhawatirannya bahwa Baznas Sumbar diprioritaskan untuk kepentingan politik tertentu. “Bantuan yang seharusnya menyentuh masyarakat umum malah lebih banyak mengalir kepada kelompok tertentu,” imbuhnya.
Berdasarkan pengamatan Nofrizon, khusus Baznas Sumatera Barat diutamakan untuk kepentingan kelompok politik tertentu, mulai dari pengurus adalah orang – orang partai politik tertentu demi kepentingan kelompoknya.
“Saya melihat ada kepentingan politik tertentu masa kampanye dan Pilkada di Sumatera Barat. Masalah ini sudah ada sejak dari Kota Padang hingga Provinsi Sumbar. Orang-orangnya itu – itu juga dari partai politik tertentu”, ujarnya.
Tak sampai disitu bahkan Nofrizon juga melihat ketidakadilan dalam penyaluran, sejak dari Kota Padang hingga Provinsi. “Jadi tipis harapan masyarakat yang tidak masuk dalam kelompok dia. Memang orang miskin namun bantuan bergulir kepada kelompok dia. Gubernur Sumbar yang apabila memberikan bantuan Baznas lalu dipublikasikan, itu sengaja diframing. Tapi ketika masyarakat minta data penerima untuk pengawasan kenapa dirahasiakan?”, sesal Nofrizon.
Anggota DPRD Sumbar 4 periode itu juga melihat selama ini penyaluran dana Baznas Sumbar tidak transparan, sebab dikendalikan kepentingan partai politik tertentu. “Dana Baznas untuk kemaslahatan umat. Bukan untuk kepentingan partai politik tertentu. Saya, sebagai anggota DPRD Sumbar akan terus mengawal masalah ini agar bantuan Baznas benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan,” tutup Nofrizon.
Senada disampaikan Pengamat Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara, Dr. (can) Zulwisman, SH., MH, menegaskan bahwa data penerima zakat seharusnya bersifat terbuka dan merupakan hak publik untuk mengetahuinya.
“BAZNAS dan LAZ wajib mengimplementasikan asas keterbukaan dan akuntabilitas. Mereka harus memahami aturan yang ada, termasuk dalam dimensi UU Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Zulwisman, yang juga dosen di Universitas Riau (UNRI).
Zulwisman menjelaskan bahwa Baznas dan LAZ berfungsi sebagai penyelenggara dana yang berasal dari umat. Oleh karena itu, mereka wajib menjunjung transparansi dan akuntabilitas.
“Ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan BAZNAS Nomor 1 Tahun 2018 harus dijalankan,” tegasnya.
Ia juga mengutip Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menyatakan bahwa badan publik wajib terbuka atas informasi yang menjadi hak publik.
Zulwisman menekankan bahwa informasi mengenai pengelolaan dana zakat, termasuk berapa banyak yang terkumpul dan siapa penerimanya, adalah informasi terbuka dan bukan informasi yang dikecualikan.
“Menganai pengelolaan dana zakat, berapa yang terkumpul dan siapa penerimanya adalah informasi terbuka, bukan informasi yang dikecualikan (tertutup). Yang tertutup/rahasia saja dapat diungkap di depan pengadilan, apalagi yang sifatnya terbuka”, tukas Zulwisman kepada Wartawan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya sidang sengketa informasi publik tahap pembuktian antara pemohon media online PenaHarian.com dengan termohon Baznas Provinsi Sumatera Barat dengan Nomor Register : 21/VIII/KISB-PS/2024 telah berlangsung Kamis (19/9/2024) di ruang sidang Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat. Sidang kali ini dihadiri Darlinsah mewakili PenaHarian.com sebagai pemohon dan Buchari selaku Ketua Baznas Sumatera Barat sebagai termohon.
Terungkap dalam persidangan, Darlinsah menyampaikan perlunya data penerima/Mustahik untuk kontrol sosial memastikan penerima sudah sesuai yang disyaratkan menurut syariat Islam, dan memastikan bahwa dana zakat itu benar-benar sampai kepada penerima atau tepat sasaran.
Tak sampai disitu, data penerima harusnya terbuka untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan atau pemberi/Muzakki zakat kepada Baznas Sumatera Barat.
“Bila disebut Baznas data penerima dana zakat itu rahasia dan tidak boleh dibuka ke publik. Izinkan kami menyampaikan bukti bahwa seringkali Baznas Sumbar mendistribusikan dana zakat dan dipublikasi di media massa”, kata Darlinsah.
Hal bukti yang diajukan tersebut, direspon oleh Ketua Majelis Komisioner KI, baik silahkan, ini akan menjadi pertimbangan bagi kami, jawab majelis komisioner.
Meski demikian, menurut Buchari selaku Ketua Baznas Sumatera Barat, data penerima berupa nama dan alamat adalah informasi yang dikecualikan sehingga tidak boleh dibuka ke publik.
Kemudian diluar persidangan Darlinsah kepada Wartawan menyampaikan bahwa Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat menyebutkan masyarakat dapat berperan serta dalam pembinaan dan pengawasan terhadap Baznas dan LAZ. Pengawasan sebagaimana disebut pada ayat 3 dilakukan dalam bentuk akses terhadap informasi tentang pengelolaan zakat yang dilakukan oleh Baznas dan LAZ.
“Kemudian Peraturan Baznas RI Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kode Etik Amil Zakat juga menyebutkan bahwa dalam melaksanakan asas akuntabilitas, Amil Zakat wajib membuka akses publik mengenai informasi dan data lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menata akses publik secara efektif dan efisien terhadap dokumen dan informasi yang relevan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan memberikan respon secara arif dan bijaksana terhadap kritik dan pertanyaan publik,” sebutnya.
“Dalam persidangan telah terungkap bahwa dalam Peraturan Baznas RI tentang informasi yang dikecualikan itu adalah data pemberi zakat, dan tidak ada disebutkan data penerima zakat”, jelas Darlinsah.
Darlinsah juga berharap Baznas Sumbar konsisten, faktanya banyak kegiatan pendistribusian dana zakat oleh Baznas bersama Gubernur Sumbar kepada masyarakat dipublikasikan di media massa, serta jelas disebutkan siapa nama penerima, alamat beserta nilai dana zakat yang diterima.
“Saya menyakini bahwa majelis komisioner akan memutus sesuai dengan aturan yang berlaku demi keadilan”, tukas Darlinsah.
Selanjutnya pihak pemohon dan termohon diberikan tenggat waktu selama 7 hari masa kerja untuk menyiapkan kesimpulan dan diberikan kepada majelis komisioner sebelum sidang putusan.