Pasaman, – Bupati Pasaman, Sabar AS tidak menjalankan rekomendasi KASN agar menyetujui permohonan Pensiun Atas Permintaan Sendiri (APS) Mara Ondak yang akan maju Calon Bupati Pasaman 2024. Terbukti melalui surat nomor 882/431/Mutasi-BKPSDM/2024 tanggal 16 Agustus 2024 ditujukan kepada Mara Ondak, bahwa Bupati Pasaman menolak permohonan berhenti APS.
Menyikapi itu, Prof. Dr. H. Abdul Latif, S.H., M.Hum., mengatakan sikap bupati tidak melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya seperti rekomendasi dari KASN maupun Mendagri merupakan tindakan perbuatan melanggar hukum.
“Dalam hukum Administrasi Pemerintahan berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014, juncto Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2019, merupakan perbuatan yang bertentangan dengan kewajibannya, yang seharusnya bertindak atau berbuat, tetapi kenyataannya secara faktual tidak bertindak. Perbuatan tindak berbuat dapat dikualifikasi sebagai “perbuatan melanggar hukum” (Onrechtmatige Overheidsdaad) oleh Bupati sebagai Pejabat administrasi pemerintahan”, kata Eks Hakim Ad Hoc Tipikor Tingkat Kasasi Mahkamah Agung itu, Minggu (25/8/2024).
Menurut Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unkris Jakarta ini perbuatan bupati tidak menjalankan rekomendasi Mendagri, maka dapat diberikan sanksi pemberhentian. “Mendagri atas kewenangan delegasi Presiden bisa menunjuk pejabat sementara bupati baru”, ungkapnya.
Tak sampai disitu, ASN juga dapat melakukan upaya keberatan kepada Mendagri karena penolakan dari Bupati. Maka Mendagri mendelegasikan kepada Gubernur agar membuat keputusan menerima permohonan pensiun ASN.
“ASN dapat melakukan upaya keberatan ke Mendagri dan gugatan PTUN atas pebuatan bupati tidak menjalankan kewajibannya”, tegas ahli hukum itu.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah meminta Gubernur Sumatera Barat melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Bupati Pasaman yang belum melaksanakan rekomendasi KASN untuk menyetujui permohonan pensiun APS Mara Ondak.
Surat Kemendagri melalui surat Nomor 100.2.2.6/5210/Otda tanggal 11 Juli 2024 menyampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat, agar Bupati Pasaman menindaklanjuti dan menanggapi surat permohonan Mara Ondak, serta melaksanakan surat rekomendasi KASN.
Dalam surat tersebut, Direktur Jenderal Otonomi Daerah atas nama Mendagri juga memerintahkan Gubernur Sumatera Barat sebagai Wakil Pemerintah Pusat supaya melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan hal tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Menteri Dalam Negeri.
Diketahui, Mara Ondak telah mengajukan permohonan pensiun APS kepada Bupati Pasaman tanggal 25 April 2024, kemudian surat kedua 26 Mei 2024 dan surat ketiga 14 Juni 2024. Permohonan itu dianggap lengkap dan memenuhi syarat sesuai prosedur sehingga KASN mengeluarkan rekomendasi agar bupati menyetujui permohonan tersebut.
Menurut ketentuan Pasal 6 huruf b angka 8 Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020, keputusan pemberian persetujuan, penundaan, atau penolakan permohonan pemberhentian harus ditetapkan paling lama 14 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. Namun, Bupati Pasaman, Sabar AS baru memberikan keputusan penolakan pada 16 Agustus 2024, jauh melebihi batas waktu yang ditentukan BKN.
KASN melalui surat Nomor B-1919/JP.02.01/06/2024 tanggal 10 Juni 2024 ditujukan kepada Bupati Pasaman juga telah menegaskan pada poin 3 jelas menyebutkan bahwa KASN mengharapkan agar Bupati Pasaman untuk menyetujui dan segera menyelesaikan proses Pemberhentian Mara Ondak sebagaimana permohonan pensiun APS yang sudah disampaikan oleh Mara Ondak kepada Bupati Pasaman.
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi melalui surat Nomor 120/ 481 /Pem-Otda/2024 tanggal 7 Agustus 2024, menegaskan agar Bupati Pasaman menindaklanjuti surat permohonan Mara Ondak dan melaksanakan rekomendasi Ketua ASN.
Bupati Pasaman, Sabar AS dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak menjelaskan alasan penolakan permohonan pensiun Mara Ondak. Namun bupati mengirimkan rilis yang didalamnya ada pernyataan Kadis Capil, Akmal mengatakan ada menerima tembusan surat bupati yang isinya penolakan pengunduran diri Mara Ondak.
“Disini sudah termuat tanggapan”, ungkap Bupati Pasaman, Sabar AS ketika menjawab konfirmasi wartawan.
Adapun alasan bupati menolak permohonan Mara Ondak karena diduga melakukan pelanggaran disiplin sebagai ASN dan sedang dalam pemeriksaan KASN serta belum ada keputusan.
Menanggapi itu, Mara Ondak menilai Bupati Pasaman, Sabar AS tidak mematuhi perintah Mendagri, Gubernur, KASN dan BKN. “Pembangkangan atas perintah Mendagri, Gubernur, KASN dan juga BKN”, tegas Mara Ondak dikonfirmasi, Jumat (24/8/2024).
Kilas balik, Mara Ondak diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekda Pasaman karena tuduhan dugaan pelanggaran disiplin ASN. Pemeriksaan dilakukan Inspektorat Kabupaten Pasaman, atas surat tugas dari Bupati Pasaman, Sabar AS.
Menyikapi itu, Surat Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi kepada Bupati Pasaman, Sabar AS dengan Nomor 120/144/Pem-Otda/2024 tanggal 22 Maret 2024 perihal Tanggapan Laporan Bupati Pasaman, meminta Bupati agar meninjau kembali keputusan pemberhentian Mara Ondak dari jabatan Sekda karena pemberhentian tersebut dianggap tidak memenuhi syarat.
Kepala Inspektorat Provinsi Sumatera Barat Delliyarti melalui Irban V, Adha Yanuar mengatakan bila pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin Sekda Pasaman tidak sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022, maka pemberhentian Sekda Kabupaten Pasaman tidak memenuhi syarat, sebab itu Gubernur meminta Bupati Pasaman agar meninjau kembali keputusan pemberhentian tersebut.